Bupati Indramayu Seret Kades Kedokan Agung ke Polisi: Diduga Tilep Dana Desa Rp400 Juta!
Jayantara-News.com, Indramayu
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo. Usai diberhentikan sementara selama 3 bulan, kini sang kades resmi dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.
Langkah hukum ini diambil setelah tenggat 60 hari yang diberikan untuk mengembalikan kerugian negara tak juga dipenuhi. Berdasarkan hasil audit inspektorat, ditemukan indikasi penyimpangan anggaran hingga sekitar Rp400 juta yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Karena batas waktu yang diberikan sudah habis dan uang tidak dikembalikan, maka kita laporkan. Pemberhentian juga kita tingkatkan menjadi permanen,” tegas Lucky Hakim melalui siaran langsung di media sosial.
Lucky menegaskan, tindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Indramayu agar mengelola keuangan rakyat dengan penuh tanggung jawab. “Jangan teledor, apalagi bermain-main dengan uang masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran desa, demi memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi. (Jan)