Abdul Azis Merusak Marwah Penegak Hukum: Dari Polisi ke Bupati, Lalu ke Tahanan KPK
Jayantara-News.com, Kolaka Timur
Baru lima bulan menjabat Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2025–2030, Abdul Azis, mantan anggota Polri berpangkat Aipda, kini mengenakan “seragam” baru: rompi oranye tahanan KPK. Bukan karena prestasi, tapi karena terseret dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.
Azis, yang dulu bersumpah mengabdi pada kebenaran saat masih menjadi polisi, justru ikut mengatur pengondisian lelang proyek sejak awal. KPK mengungkap bahwa fee komitmen sebesar 8 persen dari nilai proyek, sekitar Rp9 miliar, telah disepakati untuk mengalir ke kantong para pelaku.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Agustus 2025 di Kendari, Jakarta, dan Makassar berhasil mengamankan total 12 orang, termasuk Abdul Azis. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp200 juta yang diduga bagian dari commitment fee.
Selain Azis, KPK menetapkan empat tersangka lain: Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK proyek), serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Konstruksi perkara menunjukkan Abdul Azis berperan sentral: mulai dari pertemuan awal dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur pemenang tender, hingga mengetahui dan memanfaatkan aliran uang suap untuk kepentingan pribadinya.
Ironisnya, proyek RSUD Koltim ini merupakan program prioritas nasional yang seharusnya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Alih-alih memberi manfaat, program ini justru dijadikan bancakan.
Kini, Abdul Azis yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 harus menjalani 20 hari pertama masa tahanan di Rutan KPK. Dari jalur kepolisian, beralih ke politik, dan akhirnya berlabuh di penjara.
Kisah ini menjadi catatan kelam sekaligus tamparan keras bagi marwah penegak hukum di Indonesia. (Restu)