Dugaan Penyimpangan Dana Desa Karangampel Kidul: Publik Desak APH Perketat Pengawasan, Camat Akui Sudah Beri SP Dua Kali
Jayantara-News.com, Indramayu
Menjelang berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD). Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah Pemerintah Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang diduga bermasalah dalam realisasi DD Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2025. Dugaan tersebut mencuat karena belum terlihat tanda-tanda pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, yang seharusnya dibiayai dari anggaran tersebut.
Berdasarkan informasi dari narasumber di lingkungan kedinasan terkait, disebutkan bahwa nilai DD Tahap I yang diterima Pemdes Karangampel Kidul mencapai sekitar Rp800 juta. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan sejumlah program yang direncanakan belum terealisasi sepenuhnya.
Tim awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kuwu (Kepala Desa) Karangampel Kidul, Reny Rezekiyah, baik melalui pesan singkat maupun mendatangi kantor desa. Namun, yang bersangkutan belum dapat ditemui.
Modus penyimpangan DD di berbagai daerah, menurut catatan sejumlah lembaga, umumnya meliputi mark up anggaran, program fiktif, pemotongan dana, hingga pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terkadang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Jika Pemdes Karangampel Kidul telah menjalankan amanah sesuai Undang-Undang, maka mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), pelaksanaan, hingga pelaporan harus konsisten dan transparan sesuai kondisi di lapangan.
Kepala Kecamatan Karangampel, Roshadian Purnama, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (11/8/2025), menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap desa tersebut. Bahkan, kata dia, pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali kepada Kuwu Karangampel Kidul.
> “Desa Karangampel Kidul sudah menjadi fokus perhatian saya. Pertama, karena masa jabatan kuwu segera berakhir. Kedua, karena desa ini termasuk desa mandiri, sehingga komposisi DD tahap pertama adalah 60 persen, tahap kedua 40 persen. Dari total 12 item kegiatan, baru tiga yang terlihat dikerjakan,” jelas Roshadian.
Ia menambahkan, kegiatan nonfisik yang pernah direalisasikan antara lain penyerahan beasiswa kepada warga, bantuan untuk guru ngaji, serta rembug stunting. Adapun untuk fisik, salah satunya pengaspalan jalan yang sayangnya kondisinya sudah mulai terkelupas. Menurutnya, terlepas dari dugaan yang beredar, setidaknya sebagian anggaran DD tersebut sudah terealisasi.
Sementara itu, pantauan di Kantor Pemdes Karangampel Kidul pada Selasa (12/8/2025) pukul 10.36 WIB menunjukkan suasana sepi. Kantor terlihat kurang terawat, umbul-umbul merah putih sudah usang, dan cat bangunan memudar. Kuwu tidak tampak di tempat.
Di ruang pelayanan, dua staf desa, Tisna dan Yuni, menyatakan bahwa ketidakhadiran kuwu biasanya karena agenda di kantor dinas atau kecamatan. “Kalau ingin tahu lebih jelas, bisa ke Sekretaris Desa, Ibu Yopi. Tapi beliau juga sedang ada keperluan di luar,” ujar Tisna.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Karangampel Kidul, Suryani, belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan DD Tahun Anggaran 2025 tersebut.
Kasus dugaan penyimpangan DD ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan transparansi pengelolaan dana desa harus terus diperkuat. Masyarakat bersama APH diharapkan dapat mengawal penggunaan anggaran agar benar-benar bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. (Tim JN)