Bidang SDA DPUTR Majalengka Disorot: Dugaan Monopoli Proyek dan Pelanggaran Perpres
Jayantara-News.com, Majalengka
Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Perpres No. 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah ditemukan adanya perusahaan yang memperoleh lebih dari lima paket proyek dalam setahun.
Saeful Yunus, aktivis anti-korupsi Kabupaten Majalengka, kepada wartawan pada Selasa (12/8/2025), menyebut praktik tersebut menimbulkan kecurigaan dan kesan “bagi-bagi kue” yang berpotensi bermuatan kepentingan politik menjelang Pilkada Bupati.
“Perpres itu jelas mengatur, perusahaan atau kontraktor maksimal hanya boleh mendapatkan lima paket pekerjaan. Namun, fakta di lapangan, CV Multi Brother justru mendapatkan tujuh paket proyek dari Bidang SDA DPUTR Majalengka. Ini menjadi tanda tanya besar: ada apa antara CV tersebut dengan pihak Bidang SDA?” sindir Saeful Yunus.
Ia menegaskan, Bidang SDA seharusnya membagi kesempatan secara proporsional kepada kontraktor lain, agar tidak terjadi monopoli yang mencederai asas pemerataan. Menurutnya, satu perusahaan menguasai banyak paket akan menimbulkan kesan tidak transparan dan memicu sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket pekerjaan yang diperoleh CV Multi Brother di antaranya:
1. Rehabilitasi Irigasi Nagrog Tonjong, Kecamatan Majalengka – Rp199 juta lebih
2. Rehabilitasi Irigasi Blok 7 Kiri Leuweunghapit Ligung – Rp199 juta lebih
3. Rehabilitasi Irigasi Ganeas Talaga – Rp149 juta lebih
4. Saluran Air Irigasi Perum Sindangkasih – Rp89 juta
5. Renovasi Jaringan Irigasi Ciranggong, Desa Leuweunghapit Ligung – Rp440 juta lebih
6. Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Cikeusik, Kecamatan Sukahaji – Rp721 juta lebih
Menurut Saeful Yunus, seluruh proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun 2025.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. Ada indikasi kuat penunjukan langsung maupun lelang sudah dikondisikan sejak awal, tanpa prosedur yang jelas. Bahkan, salah satu pejabat bidang mengaku tidak mengetahui proses awal hingga perusahaan tersebut diumumkan sebagai pemenang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dugaan adanya praktik monopoli dan permainan proyek tersebut harus diusut tuntas, demi membuka fakta siapa pihak yang terlibat. “Tindakan semacam ini terkesan serakah dan merugikan kontraktor lain. Apalagi jika terbukti melanggar Perpres No. 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi patut dicurigai ada unsur KKN di dalamnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid SDA Kabupaten Majalengka, Hanan, yang dihubungi pada Rabu (13/8/25), melalui pesan WhatsAppnya, dan dipertanyakan terkait kerancuan di atas, belum memberikan tanggapan. (Tim)