Tiga Jaksa Sumut Diseret KPK: Dugaan Korupsi Jalan Menggurita hingga Kejagung
Jayantara-News.com, Jakarta
Tiga jaksa di Sumatera Utara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat lima orang melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga jaksa yang dimintai keterangan tersebut yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang sejak Juli 2025 menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, turut diperiksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.
“Sudah kami minta keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Pemeriksaan terhadap ketiga aparat penegak hukum tersebut dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. KPK bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung dalam proses ini. KPK fokus mendalami dugaan tindak pidana korupsi, sementara Jamwas menelisik potensi pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh para jaksa terkait.
Profil Singkat Idianto
Idianto merupakan pejabat Kejaksaan Agung RI dengan golongan Eselon II. Ia lahir di Desa Cuko Enau Padang Guci, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Pendidikan tingginya ditempuh di bidang hukum hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Pada 4 Juli 2025, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025, Idianto dilantik sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). (Goes)