Dugaan Proyek Bermasalah: Pembangunan RSUD Majalengka Senilai Rp9,2 Miliar Diduga Tidak Sesuai Spek
Jayantara-News.com, Majalengka
Proyek pembangunan RSUD Majalengka dengan nilai kontrak sebesar Rp9.225.059.000 (sembilan miliar dua ratus dua puluh lima juta lima puluh sembilan ribu rupiah), yang dikerjakan oleh CV Inti Raya selaku kontraktor pelaksana serta diawasi oleh PT Marga Bhuana Jaya sebagai konsultan, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan bahkan dinilai terkesan asal-asalan.
Berdasarkan penelusuran Tim Jayantara-News.com bersama sejumlah awak media dan lembaga sosial kontrol, ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Seorang jurnalis yang melakukan peliputan di lokasi proyek menuturkan, > “Ukuran besi untuk tiang (pilar) terlihat kecil, sementara galian dasar untuk cakar ayam hanya sedalam lutut orang dewasa. Selain itu, pekerja proyek abai terhadap keselamatan kerja (K3), banyak yang tidak menggunakan helm, sepatu safety, maupun rompi kerja. Padahal, hal itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lebih aneh lagi, proses pengecoran dasar tidak menggunakan ready mix, tetapi manual, sehingga kualitas coran patut dipertanyakan. Dengan nilai proyek sebesar ini, pola tersebut diduga sebagai cara kontraktor meraup keuntungan lebih besar,” ujarnya.
Ketika awak media mencoba mencari penjelasan dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun mandor di lokasi proyek rehabilitasi gedung IGD RSUD Majalengka, tidak ada satu pun pihak yang dapat ditemui. Para pekerja menyebutkan bahwa pihak yang berwenang memberikan keterangan tidak berada di tempat.
Di tempat terpisah, Saiful Unus, SE., MM, tokoh masyarakat sekaligus Aktivis Anti Korupsi Majalengka, menyampaikan sikap tegasnya.
> “Pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kami akan membuat laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Mabes Polri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada aktor yang lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat proyek bernilai miliaran rupiah tersebut seharusnya dikerjakan sesuai standar konstruksi dan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta keselamatan kerja. (Tim JN)
Dasar Hukum Terkait:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1 ayat (11) & (12): Mengatur hak jawab dan hak koreksi.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab pihak yang dirugikan.
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 & 14: Pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dengan menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti helm, sepatu safety, dan rompi kerja.
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (revisi terakhir melalui UU Cipta Kerja)
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, standar mutu, dan keselamatan kerja.
Pasal 94 ayat (1): Pelanggaran kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara juga termasuk tindak pidana korupsi.
5. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 78 ayat (5): Penyedia yang terbukti melakukan kecurangan atau pekerjaan tidak sesuai kontrak dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas artikel ini, dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Sanggahan atau koreksi dapat dikirimkan melalui email resmi redaksi: jayantaraperkasa@gmail.com.