Dugaan Setoran Bantuan Revitalisasi TK di Garut: Sekolah Tertekan, Disdik Membantah
Jayantara-News.com, Garut
Sejumlah sekolah di Kabupaten Garut mengeluhkan adanya dugaan praktik setoran uang yang diduga diminta oleh oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut. Setoran tersebut disebut-sebut sebagai “pelicin” agar sekolah penerima dapat kembali memperoleh bantuan di kemudian hari.
Dilansir dari TribunJabar, salah seorang pengelola sekolah menuturkan bahwa bantuan revitalisasi sekolah senilai Rp200 juta hingga Rp400 juta itu disertai kewajiban menyetor Rp30 juta sampai Rp60 juta kepada seseorang di lingkungan Disdik Garut.
“Bantuannya untuk revitalisasi sekolah. Kami diminta menyetor 30 juta sampai 60 juta ke seseorang di Disdik,” ungkap seorang pengelola sekolah di Garut yang enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanan, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, pada tahun ini terdapat sejumlah Taman Kanak-Kanak (TK) yang menerima bantuan revitalisasi tersebut, di antaranya TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiyah 2, dan TK Al Khoeriyah. Bantuan ini berasal dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD-Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Jika uang setoran itu tidak diberikan, kami disebut-sebut tidak akan lagi mendapatkan bantuan di masa mendatang,” katanya.
Bantuan itu diperuntukkan bagi pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), pengadaan perabotan penunjang UKS, serta fasilitas area bermain anak. Namun, kewajiban setoran yang disebut-sebut mencapai 15 persen dari nilai bantuan dinilai memberatkan pihak sekolah.
“Kami sangat menyesalkan adanya kewajiban setoran ini,” tegasnya.
Bantahan Disdik Garut
Saat dikonfirmasi, Plt. Kabid Dikmas Disdik Garut, Iyan, membantah keras adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sekolah penerima program revitalisasi.
Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan aspirasi dari sejumlah pihak, sehingga peran Disdik Garut tidak dominan dalam penyalurannya.
“Tahun ini ada 17 sekolah kelompok bermain dan TK di Kabupaten Garut yang mendapat bantuan revitalisasi. Namun proses pencairannya dilakukan secara bertahap, bukan serentak, sehingga jika ada tudingan pungli, itu janggal,” jelas Iyan.
Menurutnya, bantuan diberikan langsung oleh pemerintah pusat tanpa rekomendasi dari Disdik Garut. “Kami hanya ditugaskan pusat untuk memberitahu sekolah penerima agar mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan pusat,” ujarnya kepada awak media.
Catatan Hukum:
Apabila benar terjadi, praktik setoran atau pungutan dalam penyaluran bantuan negara dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi melanggar hukum. Hal tersebut diatur dalam:
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli): menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah dilarang keras dan dapat ditindak secara pidana maupun administratif.
Dengan demikian, apabila benar terdapat praktik setoran di luar ketentuan resmi, hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat diproses oleh aparat penegak hukum. (Red)