Aroma Busuk di Balik Kesucian: Kemenag RI Berkali-kali Tercoreng Skandal Korupsi Haji
Jayantara-News.com, Jakarta
Kementerian Agama RI (Kemenag) kembali tercoreng. Institusi yang seharusnya menjaga nilai-nilai suci agama justru berulang kali dipermalukan oleh skandal korupsi. Setelah dua Menteri Agama RI, Said Agil Husin Al Munawar dan Suryadharma Ali, divonis penjara akibat kasus korupsi, kini giliran eks Menag RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terseret dalam dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Jejak Hitam Dua Menteri Agama
Kasus pertama menimpa Said Agil Husin Al Munawar (Menag 2001–2004), yang terbukti menerima Rp4,5 miliar dari Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Meski berdalih dana taktis, Mahkamah Agung tetap menghukumnya 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Korupsi kedua dilakukan Suryadharma Ali (Menag 2009–2014), yang menyelewengkan dana haji 2010–2013 dan Dana Operasional Menteri (DOM). Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta dicabut hak politiknya.
Kasus Terbaru: Kuota Haji Jadi Ladang Bancakan
Kini, dugaan korupsi kembali menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas. Skandal bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jamaah hasil lobi Presiden Jokowi dengan otoritas Arab Saudi pada 2023. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92% haji reguler dan 8% haji khusus, namun Yaqut justru menerbitkan SK yang membagi 50:50, membuka celah permainan besar.
Tak hanya itu, indikasi pungutan liar sebesar Rp75 juta per jamaah haji khusus (total Rp691 miliar), serta mark-up biaya katering dan penginapan, ikut memperkuat dugaan bancakan berjamaah.
KPK telah mencekal Yaqut, menggeledah rumah dinas, kediaman pribadi, hingga biro perjalanan Maktour Travel, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) FH UGM, Zaenur Rohman, menilai Kemenag RI wajib dibuka untuk audit total. Menurutnya, Kemenag sudah terlalu sering terjerat kasus korupsi, mulai dari pengadaan komputer madrasah, pencetakan kitab suci, hingga dana haji.
> “KPK harus melakukan corruption risk assessment di Kemenag. Lembaga ini harus dipetakan area rawan korupsinya, khususnya penyelenggaraan haji, agar bisa dicegah sebelum semakin parah,” tegas Zaenur.
Ia bahkan menyebut Kemenag sebagai institusi berisiko tinggi korupsi, ironisnya di lembaga yang seharusnya berpegang teguh pada nilai agama.
Kasus-kasus yang menyeret menteri agama dari waktu ke waktu menjadi bukti nyata buruknya tata kelola dan lemahnya integritas di tubuh Kemenag. Alih-alih melayani umat, Kemenag justru berkali-kali menjadi sarang bancakan uang rakyat.
KPK didesak untuk tidak setengah hati dalam mengusut kasus kuota haji ini. Yaqut, pejabat terlibat, hingga jaringan bisnis hitam penyelenggaraan haji, harus diseret ke meja hijau.
Kemenag yang seharusnya identik dengan kesucian, justru berulang kali dipermalukan dengan skandal korupsi. Dari Said Agil, Suryadharma Ali, hingga kini Yaqut, rakyat kembali dipaksa menonton wajah agama dicoreng oleh kerakusan pejabat. (Goes)