Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: Janji Penetapan Tersangka Hanya Isapan Jempol
Jayantara-News.com, Riau
Janji penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau periode 2020–2021 tampaknya hanya isapan jempol belaka. Hingga Agustus 2025, kasus ini masih belum jelas ujung pangkalnya.
Padahal, sebelumnya Polda Riau berjanji akan menetapkan tersangka pada Mei dan melakukan tahap P21 pada Juni. Namun, publik kini justru bertanya-tanya: siapa dalang di balik korupsi fantastis ini? Alih-alih mengumumkan tersangka, Polda Riau terkesan berbelit-belit.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, berdalih bahwa perhitungan kerugian negara belum rampung. Padahal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau sebelumnya telah mengumumkan adanya kerugian negara sebesar Rp195,9 miliar.
“Perhitungan kerugian keuangan negara belum selesai,” singkat Kombes Anom saat menghadiri Lomba Cipta dan Baca Puisi di Rumah Singgah Tuan Kadi, Minggu, 17 Agustus 2025 lalu.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, sebelumnya juga sempat menjanjikan penetapan tersangka setelah gelar perkara di Mabes Polri pada 17 Juni 2025. Bahkan, Polda Riau menyebut inisial M akan menjadi tersangka utama. Namun hingga kini, tak ada pengumuman resmi.
Penyebutan inisial M yang merujuk pada mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun, pun menimbulkan polemik. Kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, menilai hal itu sebagai bentuk kriminalisasi dan pencemaran nama baik.
Setelah lama bungkam, Muflihun akhirnya angkat bicara. Ia mengaku mengalami kerugian politik, sosial, hingga psikologis, termasuk kekalahan di Pilkada serta penyitaan rumah pribadinya.
“Saya siap menjadi orang pertama yang akan membongkar kasus SPPD fiktif ini,” tegas Muflihun, seraya berharap Kapolri dan Presiden mendengar suaranya.
Terlepas dari polemik itu, Polda Riau juga masih memiliki kewajiban untuk menelusuri aliran dana korupsi SPPD fiktif yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Salah satunya artis sekaligus selebgram Hana Hanifah, yang hingga kini masih berstatus saksi.
Hana Hanifah diduga menerima aliran dana hampir Rp1 miliar. Namun, hingga kini ia belum mengembalikan uang negara tersebut.
“Yang bersangkutan baru kami periksa sebagai saksi. Namun sampai sekarang belum mengembalikan uang, dan akan kami lakukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaannya belum selesai,” ujar Kombes Ade Kuncoro, Senin, 5 Mei 2025.
Polda Riau sendiri sudah memeriksa lebih dari 400 saksi. Namun, kasus korupsi dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah ini tetap saja menggantung, seolah-olah “masuk angin”. (roc)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.