Kuota Haji Jadi Bancakan! KPK Telisik Dugaan Korupsi DPR–Kemenag
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri informasi terkait adanya kuota haji tambahan yang diduga diberikan kepada sejumlah anggota DPR RI.
Isu ini mencuat di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Dikutip dari viva.co.id, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi mengenai kuota tambahan tersebut akan menjadi bahan pengayaan dalam proses pendalaman perkara.
“Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa fokus utama KPK masih tertuju pada dugaan pergeseran kuota haji yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami masih mendalami terkait fokus perkaranya, yaitu pergeseran kuota haji yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada 9 Agustus 2025 KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Hingga kini, KPK menyatakan masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. (Res)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.