Korupsi Chromebook Menggurita! 26 Saksi Digilir Penyidik Kejari Bojonegoro
Jayantara-News.com, Bojonegoro
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro turun tangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebanyak 26 saksi, terdiri atas 24 kepala sekolah dan dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaeman, membenarkan langkah hukum ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tujuannya, untuk memperkuat bukti terkait penyelidikan nasional atas program bantuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022,” jelas Aditya, Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi di Kabupaten Bojonegoro secara khusus menyasar kepala sekolah penerima bantuan perangkat digital pada tahun 2020. Namun, penyidik tidak melakukan penyitaan barang bukti berupa laptop Chromebook.
“Tidak ada penyitaan. Semua perangkat masih digunakan sebagaimana mestinya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,” tegasnya.
Usai proses pemeriksaan, seluruh berkas keterangan dari 26 saksi tersebut telah dikirimkan ke Kejati Jawa Timur. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan ke Kejagung guna melengkapi proses penyidikan di tingkat pusat. (lus/suf)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.