Pembangunan IGD RSUD Majalengka Rp9,2 Miliar Diduga Sarat Kecurangan, Wartawan Justru Diintimidasi
Jayantara-News.com, Majalengka
Dalam pelaksanaan pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Majalengka dengan nilai proyek mencapai Rp9,2 miliar, muncul dugaan adanya praktik kecurangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Persoalan ini menjadi perhatian serius, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah Kabupaten Majalengka, karena terkait dengan penggunaan anggaran negara yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Ironisnya, dugaan penyimpangan tersebut justru diwarnai tindakan intimidasi terhadap insan pers. Seorang wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik dengan mendokumentasikan kegiatan di lapangan diminta menyerahkan telepon genggamnya oleh oknum di lokasi proyek. Bahkan, ketika hendak meninggalkan lokasi, jurnalis tersebut kembali ditanyai mengenai aktivitasnya.
Tindakan perampasan ponsel, penghapusan data, hingga pemaksaan panggilan video tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, apa yang dilakukan wartawan tersebut semata-mata menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyajikan informasi publik, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran negara.
Menurut Saeful Yunus, setiap warga negara memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran negara. “Siapapun yang berada di balik ormas, LSM, maupun organisasi lainnya tetaplah saudara sebangsa. Hanya saja, masih ada yang belum memahami bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menyoroti, mengkritisi, serta melaporkan penyimpangan anggaran,” tegasnya, Rabu (20/8/2025).
Saeful juga menegaskan bahwa jika proyek pembangunan IGD senilai Rp9,2 miliar itu memang dijalankan sesuai aturan dan RAB, seharusnya tidak ada alasan bagi pelaksana untuk takut terhadap sorotan media.
“Sebaliknya, tindakan menghalangi wartawan dengan cara-cara tidak pantas, tidak bijak, dan merugikan, justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan,” ungkapnya.
Ia pun mengecam keras pelaksana proyek yang dinilai tidak profesional. “Wartawan adalah mitra, bukan musuh bagi para pengusaha maupun pelaksana proyek. Karena itu, saya mengecam keras tindakan licik dan arogan yang menghalangi keterbukaan informasi publik dalam pembangunan IGD RSUD Majalengka ini,” pungkasnya kepada Jayantara-News.com. (Tim JN)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.