Borok BUMD Jabar Terbongkar: Dua Dirut PT Jasa Sarana Jadi Tersangka Korupsi Rp3 Miliar
Jayantara-News.com, Sumedang
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, resmi menetapkan dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (21/8/2025).
Kedua pejabat tersebut yakni HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019–2022, dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022–sekarang. PT Jasa Sarana sendiri merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena keduanya diduga kuat mengemplang pajak tambang hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
> “Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara penyimpangan pendapatan daerah pajak tambang PT Jasa Sarana,” ujar Adi Purnama dalam konferensi pers.
Menurut Adi, berdasarkan alat bukti berupa dokumen, keterangan ahli, surat, dan petunjuk lainnya, terdapat dua modus yang dilakukan oleh para tersangka.
“Pertama, melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai aturan. Kedua, melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari aktivitas itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar,” jelasnya.
Meski demikian, angka kerugian tersebut masih bersifat sementara. Penyidik, lanjut Adi, masih terus melakukan pendalaman serta perhitungan potensi kerugian negara lainnya dari aktivitas para tersangka.
“Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegasnya.
Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur mengenai setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Kosam)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.