DLHK Pangandaran Disorot: Sampah Seperti Dibiarkan, Transparansi Dipertanyakan
Jayantara-News.com, Pangandaran
Tumpukan sampah masih terlihat hampir di sepanjang Pantai Barat Pangandaran, mulai dari kawasan Hotel Grand Palma hingga area wisata Pangandaran Sunset. Kondisi ini telah berlangsung hampir satu bulan tanpa penanganan memadai, sehingga menimbulkan bau menyengat dan mencoreng citra destinasi wisata andalan Jawa Barat tersebut.
Keluhan masyarakat pun terus bermunculan. Warga, pedagang, hingga wisatawan menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tidak serius menjaga kebersihan kawasan wisata.
Seorang aktivis lingkungan menyoroti lemahnya kinerja pemerintah daerah.
> “Kalau pelayanan maksimal, sampah tidak akan menumpuk hingga sebulan. Anggaran kebersihan itu pasti ada, tapi kenapa penanganannya lambat? Harus ada transparansi agar masyarakat tidak curiga,” ujarnya.
Keluhan juga datang dari pedagang di Pantai Timur Pangandaran.
> “Pengunjung sering komplain karena bau sampah. Kalau Pangandaran kotor, wisatawan enggan datang, dan kami pedagang ikut merasakan dampaknya,” keluhnya.
Seorang wisatawan asal Bandung pun menyuarakan kekecewaannya.
“Pangandaran ini destinasi wisata nasional. Tapi kalau kondisinya dibiarkan seperti ini, bisa-bisa wisatawan kapok. Pemerintah harus cepat turun tangan,” tegasnya.
Karena tidak ada respons memadai, masyarakat kemudian menyampaikan aduan resmi melalui Media Online Jayantara-News.com. Aduan itu menyoroti dugaan lemahnya pengelolaan sampah oleh DLHK Pangandaran, termasuk minimnya transparansi terkait penggunaan anggaran kebersihan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Agus Chepy Kurniadi, Pimpinan Umum Jayantara-News.com, menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada DLHK maupun Pemerintah Daerah Pangandaran.
> “Kami akan bersurat secara resmi agar dilakukan audit terhadap pengelolaan anggaran kebersihan. Masyarakat berhak tahu, karena ini menyangkut pelayanan publik. Tidak boleh ada alasan klasik yang mengorbankan kenyamanan wisatawan dan warga sekitar,” tegas Agus.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, Jayantara-News.com berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas LHK Pangandaran, Dedi Surachman. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (24/8/2025), ia ditanyakan mengenai keluhan masyarakat dan wisatawan terkait tumpukan sampah di Pantai Barat hingga Pantai Timur Pangandaran.
Dedi Surachman, yang dihubungi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan:
Wa’alaikumsalam, selamat sore.
Terima kasih atas perhatian dan kepedulian Bapak/Ibu/Media terhadap kondisi kebersihan di kawasan Pantai Barat maupun Pantai Timur Pangandaran. Kami sangat memahami bahwa penumpukan sampah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan wisatawan yang datang berkunjung.
Perlu kami sampaikan bahwa persoalan ini terjadi akibat terlambatnya pencairan anggaran operasional pengangkutan sampah. Kondisi tersebut berdampak pada keterlambatan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk armada pengangkut sampah, sehingga operasional di lapangan sempat terhambat.
Saat ini, kami sedang berupaya maksimal dengan melakukan koordinasi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) agar permasalahan ini dapat segera teratasi. Harapan kami, dengan kerja sama serta dukungan dari semua pihak, kebersihan dan kenyamanan kawasan wisata Pangandaran dapat terus terjaga dengan baik. Hatur nuhun.
Landasan Hukum
Sebagai rujukan hukum, berikut regulasi yang mengikat pemerintah daerah dalam persoalan pengelolaan sampah dan transparansi anggaran:
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 28: Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga: mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam penanganan sampah.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3: Badan publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan.
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 2–3: memberi dasar hukum audit terhadap pengelolaan anggaran publik.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (1) huruf i: Urusan wajib pemerintah daerah mencakup pelayanan kebersihan, lingkungan hidup, dan persampahan. (Red)