Skandal Solar Subsidi di SPBU Perbaungan: Penyelewengan Terang-Terangan di Depan Aparat!
Jayantara-News.com, Perbaungan, Serdang Bedagai
Di tengah gencarnya pemerintah pusat melakukan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terungkap. Ironisnya, dugaan aktivitas ilegal ini justru terjadi di SPBU No. 14.205.165, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pantauan awak media pada Senin (26/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, sebuah mobil truk dengan identitas jelas terlihat berulang kali keluar-masuk SPBU tersebut. Truk itu diduga kuat mengisi BBM jenis Solar bersubsidi dalam jumlah besar secara ilegal. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, setelah tangki terisi penuh, truk tersebut membawa BBM ke lokasi yang tidak diketahui untuk dijual kembali di pasar gelap.
> “Ini bukan pertama kalinya. Sudah lama mereka melakukan kegiatan ilegal ini, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ungkapnya.
Lebih mencengangkan lagi, lokasi SPBU yang diduga menjadi pusat praktik ilegal ini hanya berjarak beberapa meter dari pos polisi Serdang Bedagai. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum tampak adanya operasi atau penyelidikan serius dari aparat penegak hukum.
Padahal, jika terbukti, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, SPBU yang terbukti terlibat bisa dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh Pertamina sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM.
Saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak pengelola SPBU hanya menyampaikan bahwa wartawan diminta hadir pada esok hari untuk membicarakan hal tersebut lebih lanjut.
Praktik penyelewengan BBM bersubsidi seperti ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat luas. Solar bersubsidi seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan vital rakyat kecil, seperti nelayan, petani, dan transportasi umum. Namun, jika diselewengkan untuk kepentingan pribadi, dampaknya adalah kelangkaan di lapangan serta beban finansial negara yang semakin besar.
> “Kami minta pemerintah jangan tebang pilih. Jika benar ada indikasi penyelewengan, maka harus ada tindakan tegas. Ini soal keadilan dan hak-hak rakyat kecil,” tegas seorang aktivis masyarakat sipil di Perbaungan.
Sejumlah pegiat anti-korupsi dan organisasi masyarakat di Serdang Bedagai bahkan telah menyerukan investigasi mendalam terhadap SPBU No. 14.205.165 tersebut. Mereka menilai jika praktik seperti ini tidak segera diberantas, maka akan menjadi preseden buruk dan semakin merajalela di wilayah lain.
> “Jangan sampai kebijakan subsidi energi yang tujuannya mulia justru menjadi bancakan oknum tak bertanggung jawab,” tandas mereka.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Pertamina, Kementerian ESDM, kepolisian, hingga kejaksaan untuk segera menindak tegas praktik mafia BBM bersubsidi yang semakin nekat. (Tim JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.