Mafia Solar di Lubuk Pakam Diduga Bermain di Balik SPBU, Aparat Hukum Tutup Mata!
Jayantara-News.com, Lubuk Pakam
Di tengah upaya pemerintah pusat mengendalikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terkuak di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pantauan awak media pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, sebuah truk dengan identitas jelas terlihat berulang kali keluar masuk SPBU No. 14.203.1156 yang berlokasi di depan Lapangan Segi Tiga, Lubuk Pakam. Truk tersebut diduga kuat mengisi BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar secara berulang kali, kemudian membawa muatan itu menuju lokasi yang tidak diketahui untuk ditimbun secara ilegal.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukanlah hal baru.
> “Ini sudah lama terjadi. Mereka mengisi penuh tangki, lalu menimbun di tempat lain. Anehnya, sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Dekat dengan Markas Polisi, Namun Tak Tersentuh
Yang lebih mencengangkan, SPBU No. 14.203.1156 Lubuk Pakam yang diduga menjadi pusat praktik ilegal ini hanya berjarak beberapa kilometer dari Polresta Deli Serdang. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya operasi ataupun penyelidikan serius dari aparat penegak hukum setempat.
Saat hendak dikonfirmasi, salah seorang operator SPBU yang enggan disebut namanya mengaku bahwa mobil-mobil truk yang hilir mudik tersebut milik Gunawan dan Munir.
> “Ada tiga SPBU di Lubuk Pakam ini yang mereka mainkan. Mereka mulai dari pagi sampai siang. Biasanya isi Rp500.000, pindah ke SPBU lain, lalu kembali lagi. Begitu seterusnya sampai stok solar habis,” katanya dengan nada ketakutan.
Menurut sumber lain, Gunawan disebut merupakan operator di salah satu SPBU di Lubuk Pakam yang dipercaya oleh jaringan mafia solar untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, SPBU yang terbukti terlibat juga dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha oleh Pertamina selaku badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi BBM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Sejumlah aktivis masyarakat sipil dan pegiat anti-korupsi di Deli Serdang mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina untuk segera turun tangan.
> “Kami minta pemerintah tidak tebang pilih. Kalau terbukti ada penyelewengan, harus ada tindakan tegas. Ini soal keadilan dan hak rakyat kecil,” tegas seorang aktivis.
Mereka khawatir jika praktik ini terus dibiarkan, maka penyalahgunaan BBM bersubsidi akan semakin merajalela di berbagai wilayah Indonesia.
> “Jangan sampai kebijakan subsidi energi yang seharusnya menyentuh nelayan, petani, dan transportasi umum justru dirampas oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Jayantara-News.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak manajemen SPBU No. 14.203.1156 Lubuk Pakam maupun aparat kepolisian setempat. (Tim JN)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.