BBWS dan Aparat Desa Diduga Abai: Proyek P3-TGAI di Ciamis Dikerjakan Asal-Asalan, Negara Terancam Rugi
Jayantara-News.com, Ciamis
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) Sumber Daya Air (SDA), kini menuai sorotan. Program yang seharusnya menjadi solusi peningkatan infrastruktur irigasi pertanian ini justru diduga kuat di sejumlah titik di Kabupaten Ciamis dikerjakan asal-asalan.
Sebagaimana diketahui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan hukum untuk menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa, termasuk kontrak tenaga pendamping. BBWS pun memegang tanggung jawab dalam penyaluran, pengelolaan, dan pengawasan dana program P3-TGAI agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel.
Namun, lemahnya pengawasan BBWS di lapangan diduga membuka celah praktik penyimpangan. Beberapa proyek pembangunan yang dilaksanakan kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Ciamis disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibatnya, kualitas bangunan rendah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Bukan hanya BBWS, tetapi juga lurah maupun kepala desa selaku Kelompok Penerima Manfaat (KPM) turut bertanggung jawab dalam memastikan mutu pelaksanaan pembangunan yang dibiayai baik dari APBD maupun APBN.
Ketua Komunitas Masyarakat Pemerhati Konstruksi Jawa Barat (KMPKJ), Asep Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak pekerjaan P3A yang tidak sesuai standar. Temuan di lapangan di antaranya berupa galian pondasi yang dangkal, penggunaan material berkualitas rendah, hingga komposisi adukan semen yang tidak sesuai takaran sehingga bangunan cepat retak. Bahkan, ada proyek yang diduga memakai batu bekas.
“Pembangunan yang terkesan asal-asalan ini akibat lemahnya pengawasan dari BBWS. Kami mendesak agar pihak terkait segera turun ke lapangan dan menindak tegas kelompok P3A yang nakal dalam melaksanakan pekerjaan,” ujar Asep Nurdin.
Praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, publik berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh agar proyek pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi ajang bancakan anggaran. (BS)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.