RSUD Majalaya Diduga Markup Anggaran Rp42,1 Miliar, Inspektorat dan BPK Diminta Audit Ulang
Jayantara-News.com, Bandung
Pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Majalaya tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah pos belanja dengan nilai fantastis, mencapai total Rp42.109.501.725, diduga kuat sarat praktik markup bahkan berpotensi fiktif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Di sisi lain, Pasal 69 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menegaskan bahwa pengelola keuangan negara wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang sah, transparan, dan dapat diaudit.
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian alokasi belanja RSUD Majalaya tahun 2024 antara lain:
1. Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi Non ASN (Jaspel Non ASN): Rp18.445.000.000
2. Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi Non ASN (Jaspel Non ASN) SILPA: Rp2.137.470.323
3. Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan (Makan Pasien & Extra Fooding): Rp2.685.000.000
4. Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum (Gaji Non ASN): Rp18.309.031.402
5. Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia: Rp360.000.000
6. Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan: Rp10.000.000
7. Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu: Rp106.000.000
8. Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp57.000.000
Dari total Rp42,1 miliar, porsi terbesar terserap pada jasa pelayanan kesehatan non ASN dan gaji tenaga pelayanan umum. Sementara itu, alokasi untuk konsumsi dan honorarium juga tercatat cukup signifikan.
Sejumlah kalangan menilai, besarnya nilai anggaran tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Dugaan rekayasa realisasi dan potensi kerugian keuangan daerah pun kian menguat. Kondisi ini mendorong Inspektorat Jawa Barat untuk segera melakukan pemeriksaan, sekaligus mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit ulang.
Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang memberi kewenangan BPK memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Selain itu, Pasal 216 Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD mengamanatkan bahwa BLUD wajib menyajikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintah dan tunduk pada pemeriksaan.
Sorotan publik juga tertuju pada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) agar segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan penyimpangan pengelolaan dana publik di RSUD Majalaya. Transparansi dan akuntabilitas dianggap krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan daerah.
Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah, termasuk BLUD di bawahnya.
Dalam rangka menjaga prinsip keberimbangan, Jayantara-News.com berupaya menghubungi Wakil Direktur Umum dan SDM RSUD Majalaya, Agus Heri Zukari, untuk meminta tanggapan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (7/9/2025), Agus Heri menjawab singkat bahwa pertanyaan tersebut telah ia teruskan ke bagian Humas.
“Wa’alaikumsalam wrwb, sudah diteruskan ke Humas,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Jayantara-News.com akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak RSUD Majalaya guna memperoleh klarifikasi yang lebih komprehensif. (Tim)
Catatan Redaksi: Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penayangan artikel ini, sesuai Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dipersilakan mengirimkan sanggahan atau koreksi melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.