Dana Desa Imbanagara Raya Ciamis Diduga Dibengkakkan: Proyek Bernilai Puluhan Juta Jadi Sorotan
Jayantara-News.com, Ciamis
Pembangunan bahu jalan di Desa Imbanagara Raya, Dusun Majalaya, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan. Proyek ini tercatat memiliki volume pekerjaan sepanjang 574 meter, lebar 1,2 meter, dan ketebalan 0,07 meter, ditambah pembangunan drainase berukuran 3,50 x 0,40 x 1,50 meter. Adapun pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp71.339.000.
Selain itu, terdapat pula pembangunan lain berupa peningkatan fasilitas Kantor Desa di Dusun Majalaya dengan renovasi WC berukuran 3 x 2 x 3 meter, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp55.000.000.
Berdasarkan hasil analisis investigasi di lapangan, terdapat dugaan kelebihan anggaran pada pembangunan bahu jalan dan renovasi WC tersebut. Dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Temuan ini telah disampaikan kepada Iis Setianingsih, S.E., Sy. selaku Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasja) dan Wawan Darmawan selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Imbanagara Raya saat ditemui di kantor desa pada Senin, 8 September 2025. Dari keterangan yang diperoleh, baik Kasja maupun Sekdes tidak membantah dugaan adanya kelebihan anggaran dalam pembangunan tersebut.
Atas kondisi ini, masyarakat bersama lembaga pengawas diharapkan berperan aktif dalam mengawal transparansi penggunaan dana desa. Audit menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Ciamis, perlu segera dilakukan guna memastikan kewajaran anggaran. Apabila terbukti terjadi penyimpangan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) wajib menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai rujukan hukum, dugaan penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan ketentuan dalam:
Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 72 dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta adanya pengawasan dari masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sesuai kebutuhan prioritas pembangunan desa.
Dengan demikian, transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi kunci utama dalam setiap pengelolaan anggaran desa agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. (BS)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.