Skandal Mercy Habibie: KPK Bongkar Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil Mewah Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan mengejutkan terkait eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Ia diduga membeli mobil mewah Mercedes Benz (Mercy) dari putra Presiden ke-3 RI, Ilham Akbar Habibie, dengan menggunakan uang hasil korupsi dari pengadaan iklan Bank BJB.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan aliran dana mencurigakan itu diperoleh RK ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
> “Bagaimana Saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan, sebagian uang yang diduga bersumber dari hasil korupsi tersebut dikumpulkan oleh jajaran Komisaris dan Direksi Bank BJB untuk membiayai berbagai kegiatan non-bujeter.
> “Bank Jabar ini salah satunya si komisaris dan direktur utamanya menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan non-bujeter. Salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Provinsi Jawa Barat ini. Jadi uangnya seperti itu,” tambahnya.
KPK menegaskan, pemanggilan RK akan dilakukan setelah proses penelusuran aliran dana rampung.
> “Kami sedang mengonfirmasi informasi terkait sebaran uangnya. Sehingga ketika nanti memanggil Saudara RK, kita bisa konfirmasi satu per satu,” jelas Asep.
Dari hasil penyelidikan, sebagian dana hasil dugaan korupsi itu sudah dialihkan dalam bentuk aset, salah satunya mobil Mercy.
> “Jadi ada beberapa barang, kemudian uang itu dipindahkan dalam bentuk barang. Seperti salah satunya dibelikan mobil Mercy,” kata Asep menegaskan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ilham Akbar Habibie terkait penjualan mobil Mercy atas nama almarhum BJ Habibie kepada Ridwan Kamil. KPK menduga kuat pembelian tersebut menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi.
> “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya (Ilham Habibie) kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/9).
Budi menambahkan, mobil tersebut kini telah disita KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. Ia juga mengapresiasi Ilham Habibie yang kooperatif memberikan keterangan.
> “KPK menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keterangan saksi, karena keterangan tersebut sangat dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” tutup Budi.
Kasus ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Goes)