Skandal BPDPKS Rp57 Triliun: Mapikor Desak Kejagung Hentikan Drama dan Segera Bertindak!
Jayantara-News.com, Jakarta
Ketua Umum Masyarakat Anti Korupsi (Mapikor), Nasir bin Umar, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang nilainya mencapai Rp57 triliun.
“Kami meminta agar Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus tersebut, jangan dibiarkan menggantung,” tegas Nasir di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana BPDPKS hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan. Padahal, sudah terdapat bukti kuat yang melibatkan puluhan perusahaan besar penerima insentif biodiesel, termasuk PT Ciliandra Perkasa, milik pengusaha Ciliandra Fangiono, yang tercatat menerima Rp2,18 triliun pada periode 2016–2020.
“Aparat penegak hukum jangan loyo. Semua yang terlibat, baik individu maupun korporasi, harus segera diproses secara hukum. Rakyat menunggu keberanian Kejaksaan untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 23 perusahaan sawit menerima aliran dana BPDPKS. Beberapa penerima terbesar antara lain:
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp9 triliun
PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp8,76 triliun
PT Musim Mas: Rp7,19 triliun
PT Ciliandra Perkasa: Rp2,18 triliun, serta perusahaan lain seperti PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Sinarmas Bio Energy, dan PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Desakan serupa sebelumnya juga disuarakan oleh organisasi Pemuda Tri Karya (Petir). Ketua Umum Petir, Jackson Sihombing, menilai Kejagung terlalu lama menahan diri. Sejak penyidikan diumumkan pada September 2023, hingga kini belum ada satu pun penetapan tersangka.
“Kalau kasus sebesar ini tidak segera dituntaskan, publik berhak menduga ada kekuatan besar yang melindungi,” tegas Jackson.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi, mulai dari pejabat perusahaan sawit, manajer PT Pertamina, hingga pengusaha Haji Isam dari PT Jhonlin Agro Raya Tbk. Namun, perkembangan lanjutan kasus ini masih dinilai lamban.
Catatan Hukum:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3 UU yang sama menegaskan, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara juga termasuk tindak pidana korupsi. (Tim)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.