BGN Guncang Isu: Pejabat Pecatan PT Timah Diduga Jadi Sumber Kekacauan Program Makan Bergizi
Jayantara-News.com, Jakarta
Polemik di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) semakin menjadi sorotan publik. Setelah mencuat kabar terkait seorang oknum Deputi BGN bernama Tigor Pangaribuan yang diduga arogan serta menyebarkan fitnah terhadap Yayasan Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), kini muncul berbagai kritik keras. Pertanyaan besar pun mengemuka: mengapa BGN menampung mantan pejabat BUMN yang pernah diberhentikan dari jabatannya untuk mengelola dana APBN bernilai triliunan rupiah?
Penelusuran jejak digital menunjukkan bahwa Tigor Pangaribuan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Sumber Daya Manusia di PT Timah Tbk. Namun, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Mei 2024, ia diberhentikan dari posisinya.
Seorang pensiunan ASN menilai penunjukan pejabat tersebut di BGN sebagai langkah keliru.
> “Apakah tidak ada orang lain di negeri ini yang lebih baik dibanding oknum pecatan PT Timah itu? Kasihan sekali lembaga kebanggaan Presiden Prabowo Subianto ini dikelola oleh orang buangan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Nada serupa datang dari Mayjen TNI (Purn) Christian Zebua yang menilai Tigor arogan dalam berkomunikasi.
> “Pejabat arogan, saya kenal Tigor. Dia bablas bicara,” tulis Zebua melalui pesan WhatsApp yang beredar di kalangan PPWI Media Group.
Kritik juga mengalir dari berbagai tokoh Papua. Sem Gombo, S.Kom, pengurus KNPI di Papua, mendesak Tigor segera dicopot.
> “Dicopot saja pejabat BGN yang tidak sopan terhadap Ketua dan Anggota SKKP. Orang Papua sudah berjuang membangun dapur SPPG untuk mendukung program Presiden, malah dituduh macam-macam,” tegasnya.
Sementara itu, Norbertha S. Udam, Ketua SKKP Papua Selatan, menyesalkan dugaan fitnah Tigor terhadap lembaganya. Ia bahkan menilai oknum deputi itu telah menghasut petugas SPPI agar tidak melayani program SKKP.
> “Tigor harus mendapat teguran dan diproses sesuai hukum karena sudah mencemarkan nama baik SKKP dan Ketua Umum kami,” ujarnya.
Keluhan juga datang dari calon mitra BGN di Papua yang menyebut adanya dugaan permainan dalam penentuan titik dapur sehat SPPG. Bahkan, seorang staf BGN bernama Mahendra disebut-sebut terindikasi melakukan praktik “jual beli titik SPPG” di Lampung dan Sumatera Selatan.
Wilson Lalengke, penasihat DPP SKKP, menegaskan bahwa hal ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
> “KPK harus segera turun tangan. Ini kejahatan besar yang wajib ditindak tegas,” ujarnya.
Dari internal BGN sendiri, sejumlah pejabat juga mengaku prihatin atas keberadaan Tigor.
> “Dia pecatan dari BUMN, lalu diangkat jadi Deputi BGN yang mengelola dana APBN ratusan triliun rupiah. Ini sangat berbahaya,” ujar seorang Deputi BGN yang enggan disebutkan namanya.
Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, bahkan merekomendasikan agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum.
> “Atas fitnah yang dilakukan oknum pejabat BGN terhadap SKKP, Tigor Pangaribuan perlu dilaporkan ke polisi. Orang semacam itu harus dibersihkan dari BGN,” tegasnya.
Sikap serupa ditunjukkan Ketua Umum SKKP, Brigjen Pol (Purn) Drs. Hilman Thayeb Mandagi. Ia menyayangkan sikap tidak bersahabat Tigor, meski sudah berupaya menjelaskan sejarah lahirnya SKKP dan perannya dalam mendukung Program Makan Bergizi (MBG) Presiden Prabowo.
Saat dikonfirmasi media, Tigor hanya memberikan nama dan nomor kontak Sekretaris Utama BGN, Brigjen TNI (Purn) Sarwono. Namun, ketika dihubungi, nomor tersebut tidak memberikan tanggapan.
Sebagai catatan hukum, dugaan penyebaran fitnah maupun pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara praktik dugaan jual beli titik SPPG berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim/Red)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel/berita tersebut, Anda dapat mengirimkan artikel/berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.