Proyek Jalan Usaha Tani di Cirebon Girang Diduga Asal Jadi, TPK Hanya Jadi Kedok!
Jayantara-News.com, Cirebon
Pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) / Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) itu, diduga dikerjakan asal jadi tanpa mengutamakan kualitas.
Hasil investigasi tim pada Rabu (10/9/2025) di lokasi proyek menemukan bahwa pengerjaan menggunakan pasir dan urugan yang tidak berkualitas, serta dikerjakan secara manual tanpa menggunakan alat berat molen. Seorang pekerja harian yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menjalankan perintah.
> “Saya tidak tahu, Pak. Saya hanya pekerja. Kalau soal bahan material, ada yang mengirim. Sedangkan yang memerintahkan saya bekerja adalah bos Adul, orang Blok Astana, Desa Cirebon Girang, yang disebut-sebut sebagai LPM,” ungkapnya.
Namun, berdasarkan informasi pada papan proyek, pelaksana kegiatan tercatat adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK), bukan Ketua LPM. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa TPK hanya dijadikan kedok secara administrasi, sementara pelaksanaan proyek sebenarnya dikendalikan pihak lain.
Lebih jauh, proyek JUT tersebut juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, salah satunya dengan mencuri ketebalan pada rambat beton. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas jalan yang seharusnya menjadi akses vital bagi para petani di wilayah tersebut.
Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum. Sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar mutu, transparansi, dan akuntabilitas.
Apabila terbukti adanya penyimpangan, maka hal ini juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.