Kepergok! Sopir PT Lima Antar Transportasi Diduga Lakukan “Pengencingan” Limbah B3 di Cirebon
Jayantara-News.com, Cirebon
Dugaan praktik ilegal pengalihan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Dua sopir mobil tangki besar milik PT Lima Antar Transportasi (PT. LIAT) asal Rangkas, Banten, masing-masing bernama Kersa dan Sutisna, tertangkap basah diduga melakukan “pengencingan” minyak CNO (Crude Natural Oil) yang termasuk kategori limbah B3, di Desa Ciperna, Kecamatan Ciperna, Kabupaten Cirebon.
Dalam investigasi di lapangan, Jumat (12/9/2025), diketahui bahwa limbah minyak dari dua mobil tangki berkapasitas masing-masing 24.000 liter dialihkan ke mobil tangki lain berkapasitas 8.000 liter yang dikemudikan seorang sopir bernama Ogi asal Talun. Saat ditanya terkait kepemilikan limbah tersebut, Ogi mengaku bahwa barang itu milik Bos Tarjono asal Talun.
Informasi yang dihimpun, kendaraan tangki yang digunakan dalam kegiatan ini disebut milik Pak Diwan, warga Desa Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Adapun Krayono, putra Tarjono, juga disebut terlibat dalam bisnis limbah CNO.
> “Kami hanya sopir yang diperintah Pak Nainggolan untuk mengangkut limbah CNO dari Surabaya menuju Talun, Ciperna,” ungkap Kersa dan Sutisna saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.
Sayangnya, meski awak redaksi telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT Lima Antar Transportasi untuk meminta klarifikasi, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi. Sementara itu, Tarjono yang disebut sebagai pemilik bisnis limbah tersebut juga tidak merespons konfirmasi via WhatsApp.
Menurut Saeful Yunus, SE.MM, penyalahgunaan limbah B3 di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana maupun sanksi administratif.
> “Penyalahgunaan limbah B3, seperti membuang atau mengalihkan tanpa izin, diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009,” tegasnya.
Rincian Sanksi Hukum
Pelaku: Setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sesuai ketentuan.
Ancaman Pidana: Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.
Denda: Minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
Perusahaan: Jika pelanggaran dilakukan badan usaha, sanksi dapat diperberat sepertiga.
Selain pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:
1. Teguran lisan/tertulis dari pemerintah.
2. Pembekuan izin lingkungan atau izin usaha.
3. Penyegelan lokasi aktivitas ilegal.
4. Pencabutan izin permanen hingga penghentian produksi.
Sebagai catatan, pada tahun 2023, penyidik KLHK pernah menghentikan aktivitas peleburan logam tanpa izin di Serang setelah adanya laporan masyarakat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak kasus serupa. (Tim JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.