Camat Kawali Disorot, Pengawasan Dana Desa Karangpawitan Dinilai Gagal!
Jayantara-News.com, Ciamis
Pembangunan rehabilitasi jalan Perhutani yang berlokasi di Dusun Kiaralawang, RW 001, Desa Karangpawitan, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pasalnya, proyek dengan volume 825 meter x 2,5 meter tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp121.800.000. Warga menilai, proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan jalan tersebut terkesan tidak transparan, bahkan diduga melanggar sejumlah aturan pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta prinsip-prinsip tata kelola keuangan desa yang baik dan transparan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dalam pengelolaan Dana Desa, pencairan dilakukan secara bertahap. Namun, indikasi adanya penyatuan penggunaan anggaran tahap pertama dan kedua menjadi sorotan. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Januar, selaku Kasi Perencanaan Desa Karangpawitan, menjelaskan bahwa dana tahap pertama baru terserap sekitar Rp50 juta, yang dialokasikan untuk menambal jalan rusak. Sisanya akan digunakan pada tahap kedua untuk melanjutkan pekerjaan pengaspalan. Kendati demikian, pernyataan tersebut justru semakin menimbulkan tanda tanya, mengingat adanya dugaan penyimpangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Selain itu, pembangunan jalan Perhutani tersebut dinilai amburadul dan rawan penyalahgunaan anggaran. Dugaan penyelewengan ini pun menyeret nama Pemerintah Desa Karangpawitan, yang dinilai kurang akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) camat dalam pengawasan desa mencakup pembinaan administrasi, fasilitasi keuangan, serta pengawasan aset desa. Oleh karena itu, Camat Kawali dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan.
Masyarakat mendesak Camat Kawali agar tidak tutup mata. Camat diminta bertindak tegas dengan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Desa Karangpawitan yang diduga melanggar regulasi dan terindikasi kuat adanya penyelewengan anggaran. Sesuai ketentuan, camat berkewajiban melakukan pengawasan langsung terhadap kepala desa dan melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada bupati atau wali kota. (BS)
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.