Kejati Jabar Unjuk Taring, Dalami Dugaan KKN di Perumda Tirtawening Bandung
Jayantara-News.com, Bandung
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan penyelewengan anggaran di Perumda Tirtawening, Kota Bandung. Kasus ini tengah menjadi sorotan publik setelah adanya laporan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut, khususnya pada proyek pengadaan dan pengelolaan aset yang dinilai tidak transparan.
Dugaan penyelewengan ini mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyelidikan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan informasi, mantan Direktur Utama Perumda Tirtawening diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan praktik nepotisme. Ia disebut-sebut memasukkan sedikitnya 17 orang kerabat sedarah untuk bekerja di Perumda Tirtawening, ditambah dua orang asisten rumah tangga yang kemudian diangkat menjadi pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nurcahya, menjelaskan bahwa potensi kerugian negara masih dalam tahap penghitungan awal. Namun, indikasinya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Kejati Jabar saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses pemeriksaan intensif diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan,” ujarnya.
Pihak manajemen Perumda Tirtawening menyatakan siap bekerja sama dengan Kejati Jabar dan akan memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.
Selain kasus dugaan penyelewengan anggaran, Perumda Tirtawening juga diterpa polemik lain, yakni pengangkatan 132 pegawai baru di akhir masa jabatan Direktur Utama sebelumnya, Soni Salimi. Publik mempertanyakan proses rekrutmen tersebut karena dianggap tidak transparan dan berpotensi mengandung praktik nepotisme.
Kejati Jabar menegaskan akan menuntaskan penyelidikan hingga terang benderang dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi. (Win)