Kejari Ciamis Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi USB SMKN 1 Cijeungjing
Jayantara-News.com, Ciamis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis resmi merilis perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Tahun 2023.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi. Mereka terdiri dari pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa konsultan perencana, serta konsultan pengawas proyek. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli fisik Politeknik Bandung serta melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.771.391.000 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Dengan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
EK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,
JP, selaku kontraktor pelaksana pembangunan,
S dan IS, selaku konsultan pengawas proyek.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Ciamis menegaskan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (BS)