400 Pedagang Pasar Patrol Kutawaringin Dirugikan: Lahan & Kios Diduga Dijual Oknum Perusahaan Tanpa Persetujuan
Jayantara-News.com, Kutawaringin
Sebanyak 400 pedagang di Pasar Patrol, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, kini menghadapi ancaman serius. Lahan dan kios tempat mereka mencari nafkah diduga telah dijual secara sepihak oleh seorang oknum bernama Sdr. Deden dari pihak perusahaan kepada pihak ketiga. Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan para pedagang, yang menyebabkan kerugian besar baik secara finansial maupun psikologis.
Para pedagang telah berupaya mencari keadilan melalui mediasi yang digelar di aula Kantor Kecamatan Kutawaringin, pada Jumat (27/12/2024). Hadir dalam mediasi tersebut; Camat Kutawaringin, Drs. H. Asep Ruswandi, M.Si., kepala desa setempat, serta perwakilan dari beberapa instansi terkait. Namun, mediasi berakhir tanpa hasil, karena pihak terlapor, yakni Sdr. Deden tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Kami ingin mencari solusi terbaik bagi semua pihak, terutama para pedagang yang menjadi bagian penting dari roda perekonomian di wilayah ini. Kami berharap semua pihak bisa memahami situasi sulit yang dialami para pedagang saat ini,” ujar Camat Asep.
Pendamping para pedagang, Bunda Resty, mengungkapkan, bahwa persoalan legalitas Pasar Patrol telah berlangsung selama dua dekade. Menurutnya, munculnya Akta Jual Beli (AJB) baru tanpa dasar yang jelas menjadi bukti lemahnya perlindungan hukum bagi para pedagang.
“Kasus ini sudah berlangsung lama, sekitar 20 tahun. Masalah legalitas pasar terus mengambang. Saya berharap semua pihak terkait segera memberikan kejelasan agar para pedagang tidak terus menjadi korban,” tegas Bunda Resty.
Analisis Pasal yang Diduga Dilanggar
1. Pasal 1365 KUHPerdata – Menyatakan, bahwa tindakan yang merugikan pihak lain akibat perbuatan melawan hukum wajib diganti ruginya. Penjualan tanpa persetujuan pedagang melanggar asas keadilan dan transparansi.
2. Pasal 378 KUHP – Jika ditemukan indikasi penipuan terkait penerbitan AJB baru tanpa dasar hukum yang jelas, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana.
3. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Melarang pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyesatkan konsumen, termasuk dalam penyampaian informasi terkait hak-hak mereka.
Sementara itu, salah seorang pedagang mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami sudah puluhan tahun berdagang di sini. Kalau lahan atau kios ini dijual tanpa pemberitahuan, bagaimana nasib kami? Modal usaha habis, kami hanya ingin keadilan.”
Kasus ini menjadi perhatian luas di Kabupaten Bandung. Pemerintah daerah bersama instansi terkait dan perwakilan LSM TRINUSA berkomitmen untuk terus mendampingi para pedagang. Mediasi lanjutan dijadwalkan minggu depan, dan para pedagang berharap kehadiran Sdr. Deden beserta pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan.
Sorotan publik mendesak penyelesaian yang transparan, agar hak-hak pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di Pasar Patrol dapat terlindungi. Hingga berita ini diturunkan, Sdr. Deden masih belum memberikan tanggapan resmi. (Red)