BEJAT! Modus Berikan Uang 100 Ribu, Pelaku Setubuhi Gadis Penyandang Disabilitas
JAYANTARA NEWS, Padang
Baru juga beberapa hari lalu viral pemberitaan terkait pemerkosaan disertai pembunuhan, kini ada lagi kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial S (51), yang kedapatan mencabuli gadis penyandang disabilitas.
Pelaku yang merupakan seorang garin masjid di Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, Sumbar, setelah kedapatan melakukan aksi pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas berinisial JE.
Ironisnya, usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Padang, garin masjid/pelaku berinisial S (51) tidak hanya sekali melakukan perbuatan bejat itu terhadap korban, melainkan sudah dua kali.
Modus pelaku, dengan cara mendatangi rumah korban, dengan berpura-pura menumpang buang air kecil. Di saat korban seorang diri, S kemudian membawa korban ke kamar mandi di dalam rumah korban lalu memperkosanya.
Usai memperkosa korban, S pun memberikan uang Rp.100 ribu dan meminta korban untuk merahasiakan perbuatan bejatnya itu. Sehingga pada aksi yang pertama, pelaku S bisa bernafas dengan lega, karena aksinya tidak ketahuan. Namun pada aksi kedua, aksinya jadi ketahuan.
Saat melancarkan aksinya, kakak korban tiba-tiba datang ke rumah, dan memergoki pelaku saat menyetubuhi korban. Setelah kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan pelaku S ke Polresta, pada akhirnya pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menjelaskan, aksi pencabulan yang kedua kali itu terjadi pada hari Jumat (19/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, ” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Pelaku merupakan warga setempat datang ke rumah korban, saat keluarga korban tak berada di rumah dengan maksud yang bejat.
Aksi bejat pelaku diketahui usai kakak korban dan ibu korban kembali ke rumahnya dan melihat ada sepasang sandal jepit di depan pintu rumah.
“Melihat sandal tersebut, timbul perasaan tidak enak dari kakak korban beserta ibunya. Kakak korban mencoba untuk membuka pintu berulang kali tapi terkunci dari dalam,” kata Ipda Yanti.
Setelah mencoba mendorong pintu rumah beberapa kali, kata Ipda Yanti, pintu rumah akhirnya terbuka, dan mereka melihat korban berada di dalam rumah. Saat itu, kakak korban menanyakan kepada korban, kenapa pintu rumah dikunci dari dalam. Namun korban tidak menjawab sepatah katapun. Tak lama setelah itu, tiba-tiba pelaku keluar dari kamar mandi.
“Melihat hal itu, kakak korban langsung mempertanyakan perihal keberadaan pelaku di rumahnya. Pelaku menjawab hanya untuk keperluan menumpang untuk buang air kecil saja. Setelah itu, pelaku langsung pergi dengan gelegat seperti orang yang ketakutan,” ujar Ipda Yanti.
“Saat itu juga, JE mengakui dengan jujur, bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku berinisial S itu dengan modus memberikan uang senilai Rp.100 ribu. Ibu korban yang merasa tidak senang dengan peristiwa tersebut selanjutnya melaporkan ke Polresta Padang,” jelas Ipda Yanti.
Berdasarkan laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti. Setelah itu, pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Padang, pada Selasa (8/10) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik masih terus mengorek keterangan dari pelaku yang bekerja sebagai garin masjid itu,” tegasnya.
Terpisah, Kanit PPA Polresta Padang, Ipda Nofiendri mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban yang diterima pihaknya, pelaku diduga melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut di dalam rumah yang ada di Kecamatan Lubuk Kilangan Padang,” pungkasnya. (ZE)