Tuntut Tanggung Jawab! ‘Rohimat’ Kecewa atas Salah Penulisan Visi Calon Bupati No. 1 (Citra-Ino) oleh KPU Pangandaran
Jayantara-News.com, Pangandaran
Direktorat Kampanye Tim 9 PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana, mempersoalkan terkait dengan flyer/pamflet visi – misi calon bupati yang disebarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
Rohimat mengatakan, seharusnya KPU Kabupaten Pangandaran teliti dalam membuat flyer/pamflet yang di dalamnya memuat visi dan misi serta gambar dari masing-masing calon. “Terus terang kami merasa keberatan, karena di flyer/pamflet yang sudah menyebar dan ditempel di tempat-tempat umum ada kesalahan dalam hal penulisan visi calon nomor 1,” ungkapnya melalui press rilis yang disampaikan kepada Jayantara-News.com, Jumat (11/10/24).
“Visi calon nomor 1 seharusnya tertulis ‘Pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan wisata Pangandaran mendunia dengan menitikberatkan pada pendidikan agama dan karakter’. Namun yang tertera di flyer/pamflet yang disebar oleh KPU Pangandaran ditulis ‘Pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan wisata Pangandaran mendunia dengan menitikberatkan pada’. Hal ini jelas merugikan pihak kami, belum lagi masalah pengeditan gambar, calon kami buram tidak jelas, entah sengaja diburamkan atau bagaimana?” cetus Rohimat, yang menduga-duga adanya permainan di wilayah KPU Pangandaran.
Lebih parahnya lagi, lanjut Rohimat, flyer/pamflet tersebut sudah menyebar ke seantero Kabupaten Pangandaran, dan memang sudah tertempel di tempat-tempat umum. “Bukan hanya itu, kami yakin gambar yang berupa data dengan format JPEG atau PNG pasti sudah tersebar di media sosial atau sudah tersimpan di HP masyarakat se-Kabupaten Pangandaran,” tutur Rohimat, menyayangkan kinerja KPU yang dianggap kurang profesional.
“Kami berharap, KPU Kabupaten Pangandaran bersikap netral, adil dan tidak berat sebelah dalam hal apapun pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. KPU Kabupaten Pangandaran harus memperhatikan asas pemilu, yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas pemilu ini dikenal dengan sebutan Luber Jurdil,” terangnya.
“Maka dari itu, kami menuntut KPU Kabupaten Pangandaran membuat klarifikasi, baik secara tertulis maupun visual, agar masyarakat tahu letak kesalahannya; apakah salah cetak atau memang salah dalam hal editing. Kami memberi waktu 2 x 24 jam agar segera mencabut gambar tersebut serta membuat berita klarifikasi!” pungkas Rohimat menegaskan. (Nana JN)