Penahanan para Tersangka Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI Jabar Tahun 2021 – 2023
Jayantara-News.com, Bandung
Kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat, tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
– Pada Tahun Anggaran 2021, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh milyar rupiah) yang diperuntukkan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua, dimana Tersangka KF telah disuruh oleh SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) untuk pengadaan sepatu atlet, official, pelatih manajer cabang olahraga, dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dengan harga sepatu telah di mark up.
– Pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah) untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, dan Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359.723.000,00, (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dimana dana tersebut diperuntukkan untuk honor 70 (tujuh puluh) orang petugas lapang, 55 (lima puluh lima) orang wasit, 8 (delapan) orang keamanan, 1 (satu) dokter, 8 (delapan) orang UPP, namun Tersangka KF sebagai penanggung jawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan, oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif. Karena dana tersebut diduga digunakan oleh SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)
– Di tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat dana hibah sebesar Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), yang kemudian Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat milyar dua ratus juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :
– a. Bahwa tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Selanjutnya, SG menyuruh tersangka CF untuk mencairkan dana hibah tersebut. Tersangka CF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG, sehingga dana hibah dapat dicairkan, dimana uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG. Akan tetapi sampai dengan sekarang, uang dana hibah yang dipinjam oleh SG belum pernah dikembalikan.
– b. Bahwa ASL disuruh oleh SG guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama ASRI INDAH LESTARI, yang selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), namun tidak cukup, selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Tamansari untuk menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
– Bahwa NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah untuk opersional NPCI Jawa Barat, namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, bidang-bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 (dua) kali, sebesar sekitar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan pada SG sebanyak 2 (dua) kali, yaitu di Garut dan Bandung. Dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG, sehingga ada dugaan, dimana LPJ telah dimanipulasi sedemikian rupa, seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.
Selain itu, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di tahun 2021 dan tahun 2023, yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet – atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam PEPARNAS mewakili Provinsi Jawa Barat. Namun SG dan orang – orangnya memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan cara sebagai berikut:
– a. Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. 1 kamar dihuni 3 orang, sangat tidak memenuhi standar. Untuk itu, diduga SG menggunakan orang dengan inisial Riki, yang seolah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI an. Agung Fajar Bayu Ajie, dimana sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui transfer ke rekening sopir SG, yaitu Imam Mudrikah, dan juga secara tunai untuk menyembunyikan jejak. Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov, dana tersebut dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataannya, sebab sebagiannya diduga sudah diambil untuk kepentingan SG.
– b. Cabang Olahraga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai, yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi manajer cabor tersebut, dan uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain – lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam, dan K.F selaku Pelatih Altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 s/d 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024, serta tersangka C.P.A selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat, dan dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024. (Red)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Jabar