Geger Isu Pemotongan Kompensasi Sopir oleh Dishub Kab. Bogor: Rp11.2 Juta Dikembalikan
Jayantara-News.com, Kab. Bogor
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor membantah tudingan keterlibatannya dalam pemotongan uang kompensasi yang diberikan Gubernur Jawa Barat kepada para sopir angkot.
Tudingan ini mencuat setelah Dedi Mulyadi menghubungi salah satu sopir angkot yang mengaku bahwa uang kompensasi mereka dipotong. Sopir tersebut menyebut tiga pihak yang diduga terlibat, yakni Dishub Kabupaten Bogor, Organda, dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan informasi yang disampaikan ke Gubernur tidak benar.
“Hal ini terjadi karena miskomunikasi dari sopir hingga sampai ke Pak Gubernur,” ujar Dadang, Jumat (4/4).
Dadang juga membantah adanya pungutan Rp200 ribu dari uang kompensasi. Namun, ia mengakui bahwa sopir memang memberikan uang secara sukarela kepada KKSU.
“Jadi tadi juga sudah dikembalikan ke sopir sebesar Rp11,2 juta oleh KKSU. Ini sudah diklarifikasi semua,” katanya.
Menurut Dadang, jumlah uang yang diberikan sopir bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
Meski permasalahan ini telah diselesaikan, Dishub Kabupaten Bogor tetap akan bertindak tegas terhadap angkot yang masih beroperasi saat libur Lebaran.
“Kami pastikan semuanya sudah dikembalikan ke sopir yang berhak menerimanya. Jika masih ada kendaraan yang beroperasi, kami akan lakukan penindakan tegas,” pungkasnya.
Diketahui, kompensasi dari Pemprov Jabar untuk sopir angkot terdiri dari Rp1 juta dalam bentuk uang tunai dan Rp 500 ribu dalam bentuk sembako. Program ini menyasar 653 sopir dari tiga trayek: Cisarua-Bogor, Bogor-Pasirmuncang, dan Bogor-Cibedug. (Restu)