Surat Edaran Bupati Ciamis Diabaikan: Siswa SMPN 1 Cihaurbeuti Masih Bebas Bawa Motor ke Sekolah
Jayantara-News.com, Ciamis
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas terbanyak berasal dari kalangan pelajar. Menyikapi hal tersebut, Bupati Ciamis menerbitkan surat edaran yang melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/1075-Disdik.1/2025, ditegaskan bahwa siswa SD dan SMP dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau lebih untuk keperluan berangkat ke sekolah.
Aturan ini sejalan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), seseorang harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, serta lulus ujian. Batas usia pemegang SIM sendiri adalah 17 tahun.
Namun ironisnya, larangan ini justru diabaikan oleh SMP Negeri 1 Cihaurbeuti. Para siswa di sekolah tersebut masih bebas membawa sepeda motor ke sekolah seolah-olah tidak ada aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi pada Senin (14/04/2025), Agus, guru yang membidangi urusan kesiswaan di SMP Negeri 1 Cihaurbeuti, mengaku telah menyampaikan larangan tersebut kepada orang tua siswa. Namun ia terkesan pasrah atas pelanggaran yang tetap berlangsung.
“Ya, yang penting saya dari pihak sekolah sudah melarang dan menyampaikan ke orang tua siswa. Ya memang serba salah sih,” ungkap Agus kepada media Jayantara-News.com.
Parahnya lagi, para siswa bahkan memarkirkan kendaraan mereka di lahan milik warga sekitar sekolah. Berdasarkan pengakuan warga pemilik lahan parkir, setiap kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp2.000.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak sekolah dan tidak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang jelas-jelas mengancam keselamatan pelajar serta mencoreng kewibawaan kebijakan Bupati. (BS)