Pelaku Kasus Penganiayaan di Pessel, Kini Mendekam dalam Penjara
Jayantara-News.com, Pessel
Tim Opsnal Tekab Darat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel), berhasil menangkap pelaku berinisial IB (53), seorang buruh tani asal Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin lalu (21/10/2024). Pelaku IB ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogi Biantoro, S.T.R., S.I.K., membenarkan hal itu, bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial AS, terkait penganiayaan yang terjadi pada Rabu (4/9/2024), sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/115/B/X/2024/SPKT-II/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut.
Tim Opsnal Tekab Darat yang dipimpin oleh Kanit PPA Polres Pesisir Selatan, IPDA Darsono, berhasil menangkap pelaku IB setelah mendapat Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/57/X/RES.1.6./2024/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2024.
“Pelaku IB ditahan berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan, juga telah diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa tersangka telah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menindak pelaku di kasus tindak pidana penganiayaan yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (ZE)