15 Tahun Kabur, Koruptor Dana Desa di Semarang Akhirnya Dibekuk!
Jayantara-News.com, Unggaran
Setelah lebih dari 15 tahun melarikan diri dari jerat hukum, S, terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Desa (DPD/K) di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, akhirnya berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Senin (7/7/2025).
S dibekuk saat tengah makan di sebuah rumah makan kawasan Jambu, Kabupaten Semarang, sekitar pukul 13.00 WIB. Terpidana ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006 usai Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider dua bulan kurungan.
“Kejahatan S bukan kejahatan biasa. Ia menilep dana bantuan desa yang seharusnya untuk masyarakat. Meski sudah divonis lebih dari satu dekade lalu, dia terus menghindar,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, Selasa (8/7/2025).
Penangkapan S tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berkat strategi persuasif dan pendekatan humanis yang dilakukan Kepala Seksi Intelijen Kejari, Irvan Surya Hartadi beserta tim, keluarga serta tokoh masyarakat setempat akhirnya luluh dan membantu menggiring S untuk menyerahkan diri.
“Ini bukti bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami lebih mengutamakan pendekatan humanis agar terpidana menyadari kewajibannya,” jelas Ismail Fahmi.
Usai diamankan, S langsung dibawa ke kantor Kejari Kabupaten Semarang untuk pemeriksaan administrasi, kemudian menjalani cek kesehatan di Klinik Sari Medika, Ambarawa, sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas II A Ambarawa guna menuntaskan masa hukumannya.
Korupsi dana rakyat bukan perkara sepele. Meski bersembunyi belasan tahun, pelaku tetap tak bisa lari dari tanggung jawab hukum. (Tim)