Gandeng Presidium, Bawaslu Purwakarta Gelar Sosialisasi Kawal Pelaksanaan Pilkada 2024
Jayantara-News.com, Purwakarta
Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin, saat memberikan paparannya di hadapan 17 organisasi wartawan, mengatakan, bahwa setelah adanya instruksi dari KPU RI tentang penggunaan putusan MK sebagai dasar hukum, KPU diwajibkan segera mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh pihak, termasuk partai politik.
“Dalam hal ini, kami sampaikan, di antaranya agar KPU Kabupaten Purwakarta bisa memaksimalkan upaya sosialisasi terkait tahapan pencalonan, berkaitan dengan syarat pasangan calon dan pencalonan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Aweng, sapaan akrabnya, Jumat (1/11/2024).
Wahyudin menambahkan, dengan diberlakukannya amar putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, oleh KPU RI, maka aturan tersebut menggugurkan aturan Pilkada yang berlaku sebelumnya.
“Berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan kepala daerah yang berlaku, Bawaslu meminta agar KPU memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat umum juga partai politik tingkat Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.
Meski terbilang singkat, Wahyudin optimis, sosialisasi secara masif bisa dilakukan oleh KPU, dan proses pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Bawaslu juga memiliki empat hal dalam penanganan perkara atau penyelesaian sengketa kepada para pasangan calon.
Aweng menambahkan, kepala desa (Kades) juga dilarang untuk menguntungkan salah satu pihak pasangan calon, dan kita juga harus menjaga sikap untuk melakukan upaya-upaya yang bisa mengakibatkan dan bisa menguntungkan salah satu pasangan calon. “Selain itu, tugas Bawaslu juga melakukan pengawasan, penindakan pelanggaran etika, jika ada yang bermasalah. Bawaslu juga bisa menyelesaikan sengketa, yang salah satunya ada spanduk yang yang tumpang tindih, ya bagian kitalah sebagai Bawaslu melalui pengawasan kecamatan yang akan menindaknya jika terjadi hal seperti itu,” kata Aweng.
Sementara itu, Lambert Lilypali, saat menyampaikan paparannya mengatakan, “Peran serta media massa merupakan mitra untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 menuju demokratis, khususnya di Kabupaten Purwakarta.”
Kami hanya memberikan saran serta masukan, terutama bagi Bawaslu, agar pada saat menemukan dugaan pelanggaran, bisa dikoordinasikan atau dilaporkan kepada pihak Bawaslu, apakah temuan kita bisa sesegera mungkin ditindaklanjuti berdasarkan undang-undang yang mengatur, atau pelanggaran tersebut perlu juga dikaji lebih jauh, karena pihak Bawaslu juga perlu melakukan crosscheck ke lapangan, apakah laporan tersebut benar atau tidak?” kata Lambert Lilypali, di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Jalan Kota Bukit Indah Raya Blok L, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jumat (1/11/2024).
Kegiatan peran serta media massa dalam mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang demokratis tersebut digelar antara pihak Bawaslu dengan 17 organisasi wartawan. “Dan kebetulan saya Lambert Lilypali dipercaya oleh rekan-rekan Ketua Organisasi sebagai Koordinator Presidium,” ucapnya.
“Alhamdulillah, presidium sedikit demi sedikit telah bisa mewujudkan tali silaturahmi serta menjalin komunikasi dengan pihak lain juga. Yang intinya, presidium siap berkolaborasi dengan pihak instansi lainnya untuk membantu mendorong kegiatan melalui publikasi,” kata Lambert Lilypali.
Di kesempatan sama, Tatang, menambahkan, bahwa media merupakan sarana edukasi untuk memberikan informasi yang benar, akurat dan tidak memihak. Media juga saat membuat berita jangan sampai memberikan informasi yang berpihak kepada salah satu pasangan calon. Media harus memberikan informasi, siapa saja pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024 ini. Ada berapa pasangan calon dan berapa nomor urut tiap-tiap pasangan calon, serta kapan acara debat publik, juga kapan pelaksanaan pencoblosan kepala daerah,” ucapnya.
Intinya, kata dia, peran serta media itu sangatlah penting. Bahkan bisa juga membawa dampak buruk bagi masyarakat luas. “Dan media juga bisa mengangkat serta bisa menjatuhkan salah satu pihak. Namun alangkah baiknya, jika peran media itu bisa terus memberikan dampak positif untuk kemajuan bangsa dan negara,” tegasnya.
Semua informasi di media sosial itu tidak bisa benar semua. Makanya pada saat kita menerima info berita, kita harus melakukan check and recheck terlebih dahulu ke lapangan. Karena pada saat kita mendapatkan dari media sosial, kita jangan langsung merespon informasi tersebut. “Karena media sosial tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Berbeda dengan teman-teman jurnalis. Karena kita semua sudah memiliki wadah serta aturan yang jelas, yaitu Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Tatang. (Red)