Oknum TNI Yonif 503 Mayangkara Diduga Telantarkan Anak Kandung: Tidak Bermoral dan Layak Dipecat!
Jayantara-News.com, Palu, Sulteng
Seorang anggota aktif TNI AD dari Batalyon Infanteri 503 Mayangkara, bernama Harianto (NRP 31110248441189), diduga menelantarkan anak kandungnya sendiri dengan tidak memberikan biaya pendidikan dan kebutuhan hidup yang layak. Perilaku tersebut menuai kecaman keras dan dianggap sebagai tindakan tidak bermoral yang mencoreng nama baik institusi Tentara Nasional Indonesia.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengecam keras sikap Harianto setelah menerima pengaduan dari Rut Yohanes, ibu kandung anak yang ditelantarkan.
“Seorang lelaki yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, menghamili perempuan dan meninggalkan anaknya, tergolong manusia tidak bermoral. Mirisnya, orang amoral semacam itu masih dipertahankan sebagai prajurit yang dibiayai oleh rakyat,” tegas Wilson Lalengke, Jumat (25 Juli 2025). Ia bahkan menilai Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah gagal melakukan pembinaan dengan membiarkan “anggota berjiwa brengsek” seperti Harianto tetap bertugas.
Fakta Penelantaran Anak
1. Penolakan Biaya Pendidikan: Sejak tahun ajaran baru 2024, Harianto secara terang-terangan menolak membiayai pendidikan anak kandungnya. Bahkan pada tahun ajaran 2025 ini, sikap tersebut tidak berubah. Saat diminta secara baik-baik, ia menyuruh ibu anaknya untuk menanggung sendiri seluruh kebutuhan pendidikan tersebut.
2. Pengabaian Kebutuhan Hidup: Selain tak menanggung biaya pendidikan, Harianto juga tidak pernah memberikan biaya hidup bagi anaknya. Lebih menyedihkan lagi, ia tidak pernah menjenguk ataupun menghubungi anak tersebut selama empat tahun terakhir.
> Baca juga: Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur pewarta-indonesia.com
Institusi TNI Dinilai Gagal Membina Prajurit
Sikap Batalyon 503 Mayangkara dalam menangani persoalan ini dianggap sangat mengecewakan. Wilson Lalengke telah beberapa kali menyampaikan keberatan, namun tidak mendapat respons yang memadai. Satuan dinilai lebih memilih melindungi anggota bejat ketimbang menegakkan nilai disiplin dan tanggung jawab keluarga yang menjadi bagian dari doktrin militer.
“Yonif 503 membanggakan diri sebagai ‘perisai’, tapi saat ada anak prajuritnya menjadi korban, di mana perisai itu? Justru yang mereka lindungi adalah pelaku penelantaran. Ini sangat memalukan,” ungkap Wilson, yang juga merupakan keluarga dekat Rut Yohanes.
Pelanggaran Hukum dan Etika Militer
Penelantaran anak merupakan pelanggaran serius, baik secara etik maupun hukum. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Mengabaikan hak dasar anak bukan sekadar kesalahan moral, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah prajurit TNI yang menyatakan siap berkorban demi rakyat.
“Anak kandungnya sendiri dikhianati dan diabaikan. Bagaimana mungkin rakyat berharap keselamatan dari prajurit macam ini?” tegas Wilson.
Desakan untuk Penindakan Tegas dan Audit Internal TNI
Pihak keluarga Rut Yohanes menuntut agar Harianto dipaksa memenuhi kewajiban hukum sebagai ayah, termasuk membiayai pendidikan dan kehidupan anaknya. Selain itu, Panglima TNI diminta turun tangan untuk melakukan penindakan tegas dan terbuka, serta audit internal satuan guna memastikan tidak ada lagi praktik pembiaran terhadap prajurit bermasalah.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan berpotensi menjadi noda hitam dalam citra TNI apabila tidak ditangani secara transparan.
“Jika prajurit TNI bisa bebas menelantarkan anaknya sendiri, bagaimana mungkin rakyat kecil bisa merasa aman dan terlindungi?”
Tahun ajaran baru semestinya menjadi momen penuh harapan. Namun, bagi anak dari prajurit Harianto, Juli 2025 hanyalah pengingat pahit tentang ayah yang tak bertanggung jawab dan institusi yang diduga abai.
Media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada pihak Yonif 503, KASAD, dan Panglima TNI terkait kasus ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. (Tim/Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih