Oknum Notaris di Banyuwangi Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Puluhan Juta Rupiah
Jayantara-News.com, Banyuwangi
Seorang oknum notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Banyuwangi, bernama Nurul Yakin, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Nurul Yakin yang berkantor di Jalan Raya Borobudur, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi setelah perkara yang menjeratnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono.
“Berkas tahap dua (pelimpahan) sudah kami terima sekitar minggu lalu. Kasus yang disangkakan terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” jelas Agus.
Agus menuturkan, perkara ini bermula dari pengurusan jual beli tanah. Korban disebut telah menyerahkan sejumlah uang, namun dokumen yang dijanjikan tidak kunjung selesai.
“Korban mengurus peralihan atau jual beli tanah. Uangnya sudah diterima, tetapi berkas tidak pernah dikerjakan,” ungkap Agus.
Berdasarkan informasi yang diterima kejaksaan, kerugian korban ditaksir mencapai Rp53 juta hingga Rp58 juta. Dana tersebut diduga telah diserahkan langsung kepada notaris, namun tidak ada tindak lanjut terkait pengurusan dokumen.
“Oknum notaris itu menjanjikan akan mengurus balik nama sertifikat, tetapi sampai saat ini tidak pernah terealisasi,” tambahnya.
Sejauh ini, baru satu orang korban yang resmi melapor. Namun, Kejari Banyuwangi tidak menutup kemungkinan adanya laporan lain dengan kasus serupa.
“Untuk korban baru satu orang. Informasinya ada juga laporan-laporan lain yang masih dalam proses. Namun kami belum dapat menjelaskan lebih jauh,” pungkas Agus.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Lapas Banyuwangi. Kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi guna menjalani persidangan. (Permadhi)