Aktivis Bongkar Dugaan Pungli di Balik Administrasi Calon PPPK Tebingtinggi
Jayantara-News.com, Tebingtinggi
Pelaksanaan kelengkapan administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Tebingtinggi menuai sorotan tajam. Pasalnya, muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) dengan dalih biaya administrasi, yang disebut-sebut mencapai Rp1.060.000 per orang.
Padahal, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK tetap berhak mendapatkan proses administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa adanya praktik pungli yang membebani calon pegawai.
Kabar soal adanya kutipan biaya tinggi untuk memperoleh Surat Keterangan Kesehatan tersebut sontak memicu keresahan di kalangan para calon PPPK paruh waktu. Banyak dari mereka mengaku keberatan dan kecewa karena biaya tersebut dirasa sangat memberatkan, terlebih bagi mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Plt. Dirut UPTD RSUD Dr. Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, dr. Lili, melalui Humas RSUD, Samuel Pasaribu, ia menegaskan bahwa isu pungli tersebut tidak benar.
“Pengambilan surat keterangan kesehatan sejak Rabu (10/09/2025) lalu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Pajak dan pembayarannya dilakukan langsung ke dinas terkait. Mulai hari pertama pelayanan, rata-rata ada sekitar 230 orang per hari yang kami layani,” jelas Samuel kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/09/2025) pukul 11.00 WIB.
Menurut Samuel, biaya resmi retribusi yang dikenakan kepada setiap calon PPPK adalah sebesar Rp445.000. Ia membantah keras adanya pungutan hingga mencapai Rp1.060.000. “Kalau ada tambahan biaya di luar retribusi resmi, itu bukan dari pihak rumah sakit,” tegasnya.
Menanggapi isu ini, Yusrizal Fauzi, seorang aktivis sekaligus tokoh pemuda dan pemerhati sosial Kota Tebingtinggi, meminta pihak RSUD Dr. Kumpulan Pane untuk tegas menindak setiap bentuk pungutan di luar ketentuan resmi.
“Plt. Dirut harus memastikan tidak ada lagi kutipan liar. Pegawai maupun tenaga honorer RSUD juga wajib menjaga disiplin, etos kerja, serta integritas. Jangan ada praktik ‘membekingi’ pekerja malas atau oknum yang hanya merusak citra pelayanan rumah sakit,” tegas Yusrizal.
Untuk diketahui, praktik pungutan liar bertentangan dengan hukum positif Indonesia. Hal ini diatur dalam:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12E, yang mengatur larangan pungutan tidak sah oleh penyelenggara negara, serta Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat diharapkan lebih berani menolak praktik pungli dan melaporkannya kepada aparat berwenang. (Tim JN)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com. Terima kasih.