Diduga Kuat Ada Mark-Up Anggaran dalam Pelaksanaan DAK Fisik 2024 di SMKN 1 Cibarusah Kab. Bekasi
Jayantara-News.com, Bekasi
SMK Negeri 1 Cibarusah, Kabupaten Bekasi, adalah salah satu sekolah yang dipercaya mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun 2024 dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana demi mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Wakasek Sapras, H. Hidayatulloh, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), mengungkapkan kepada wartawan Jayantara-News.com, pada Kamis (14/11/2024), bahwa SMK Negeri 1 Cibarusah menerima anggaran DAK Fisik 2024 dengan pagu kurang lebih Rp3,234 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan satu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), delapan ruang kelas baru, dan satu ruang laboratorium komputer. Hidayatulloh menyatakan, bahwa pelaksanaan proyek ini berjalan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB dan gambar desain, serta diawasi oleh tim PP.
Namun, ketika ditanya mengenai jaminan mutu yang sesuai spesifikasi, Hidayatulloh enggan memberikan jawaban dan mengarahkan pertanyaan kepada Fikri, selaku Sekretaris P2S. Fikri menyatakan, bahwa semua material yang dibeli telah sesuai dengan RAB. Saat wartawan menanyakan harga granit per meter persegi sebagai sampel, Fikri menjawab dengan nada kurang bersahabat, bahwa harganya sekitar Rp400 ribu. Namun, ketika ditanya tentang merek dan tempat pembelian, ia mengaku lupa. Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya.
Berdasarkan survei Tim Jayantara-News.com di wilayah Bekasi, harga granit yang dipasang oleh SMK Negeri 1 Cibarusah sebenarnya jauh lebih rendah dari harga yang disebutkan. Hal ini memunculkan dugaan kuat, bahwa terdapat mark-up pada sejumlah item material proyek. Lalu, ke mana perbedaan anggaran tersebut dialokasikan? Berdasarkan peraturan, sisa anggaran seharusnya dikembalikan kepada negara.
Saat konfirmasi belum tuntas, baik Hidayatulloh maupun Fikri kompak meninggalkan Tim Jayantara-News.com tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Dua petugas keamanan kemudian datang dan menyatakan, bahwa mereka diinstruksikan oleh Kepala Sekolah Firman untuk meminta Tim Jayantara-News.com meninggalkan lokasi. Adu argumen antara petugas keamanan dan tim Jayantara-News.com pun tak terhindarkan.
Situasi ini memperlihatkan tindakan yang tidak sesuai etika. Petugas keamanan menyatakan, bahwa sekolah hanya menerima kunjungan wartawan sekali sebulan, yaitu pada hari Jumat minggu kedua, antara pukul 08.00 hingga 11.00, dan hanya satu wartawan yang diperbolehkan masuk. Di luar jadwal tersebut, wartawan tidak diperkenankan datang.
Tindakan Kepala Sekolah yang juga menjabat Ketua MKKS SMK Kabupaten Bekasi ini menimbulkan pertanyaan tentang pemahaman beliau terhadap peran dan fungsi pers. Firman beralasan, bahwa kebijakan ini berdasarkan MoU antara Polres Metro Bekasi dengan MKKS SMK Kabupaten Bekasi. Namun hingga berita ini diturunkan, MoU tersebut belum dapat ditunjukkan, sehingga keabsahannya masih dipertanyakan.
Sebagai Kepala Sekolah, Firman dapat dikategorikan telah menghambat tugas jurnalis, yang berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat 1 yang menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Karena konfirmasi belum tuntas, Jayantara-News.com telah melayangkan permohonan klarifikasi tertulis kepada pihak SMKN 1 Cibarusah demi kejelasan informasi bagi publik. (Tim JN)