Soal Pengisian JPTP, LAKI-KBB Tekankan: DPRD Diharap Jangan Bikin Gaduh dan Nyeleneh!
Jayantara-News.com, KBB
Melihat perkembangan berita di media mengenai keinginan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menghentikan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) oleh eksekutif, hal ini mengingatkan kita pada kegaduhan rotasi mutasi (Rotmut) ASN tahun 2023. Peristiwa tersebut memberikan tontonan yang tidak jelas ujungnya dan menciptakan keresahan di masyarakat.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI-KBB), Gunawan Rasyid, menyampaikan pendapatnya. Ia menegaskan, bahwa oknum anggota DPRD KBB yang ingin menghentikan proses pengisian kekosongan JPTP berpotensi menciptakan kegaduhan dan dapat dicurigai memiliki kepentingan pribadi dalam pengusungan calon JPTP.
“Sudah lama jabatan JPTP kosong karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun. Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Bupati atau Penjabat (PJ) Bupati wajib segera mengisi kekosongan tersebut untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan. Proses pengisian ini harus dilakukan berdasarkan sistem merit dan seleksi terbuka,” ujar Gunawan, yang akrab disapa Guras itu.
Guras juga memberikan apresiasi atas keberanian DPRD KBB, melalui pimpinan dan anggotanya, yang menandatangani Fakta Integritas pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2024. Fakta integritas tersebut menyatakan, bahwa mereka tidak akan melakukan korupsi, menerima gratifikasi, serta berkomitmen bekerja demi kepentingan masyarakat. Namun, ia menyayangkan sikap DPRD yang tampak melanggar komitmen ini kurang dari seminggu setelah penandatanganan.
Menurut Guras, tidak ada kewajiban bagi eksekutif untuk melaporkan proses pengisian JPTP kepada legislatif. Tujuan utama pengisian kekosongan JPTP adalah untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. “Jika ada kekhawatiran dari pihak DPRD terkait prosesnya, langkah yang tepat adalah menanyakan progresnya, apakah sudah sesuai peraturan, dan bukan menghentikan proses. Menghentikan proses dapat dianggap sebagai tindakan yang mengabaikan peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.
Berdasarkan investigasi LAKI-KBB, landasan hukum yang digunakan oleh PJ Bupati untuk melanjutkan proses pengisian JPTP, adalah Pasal 15 Ayat 3 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur kekecualian persetujuan menteri dalam kondisi tertentu. Selain itu, Mendagri telah mengeluarkan surat persetujuan dengan Nomor 100.2.2.6/7808/OTDA tertanggal 2 Oktober 2024. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan persetujuan melalui surat Nomor 8201/R.AK.02.02/SD/K/2024 tertanggal 25 Oktober 2024.
“Dua institusi tersebut menjalankan fungsi undang-undang. Jika ada yang mencoba menghentikan proses ini, maka tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum. Dalam hal ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus berani menjalankan tugasnya,” ujar Guras.
Menurut Guras, pelaksanaan Pilkada KBB 2024 yang kondusif seharusnya menjadi momentum bagi DPRD KBB untuk bekerja sama dengan eksekutif dan masyarakat dalam membangun penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Bandung Barat harus lebih baik ke depannya. Semua stakeholder harus bijak dan mengambil langkah bersama untuk menciptakan perbaikan, bukan melakukan tindakan kontroversial atau menyimpang,” pungkas Guras.
Selain itu, LAKI-KBB telah menginventarisasi rekam jejak beberapa oknum pejabat yang diduga rakus dan terindikasi melakukan korupsi. Data ini akan diusulkan kepada Bupati terpilih untuk ditindaklanjuti setelah dilantik.
Investigasi terhadap DPRD
LAKI-KBB juga berencana melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran DPRD KBB, termasuk laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, pelaksanaan reses, efektivitas kunjungan kerja, hingga pemotongan 50% uang perjalanan dinas sesuai instruksi Presiden Prabowo.
“Apakah pembangunan gedung DPRD sudah sesuai aturan, apakah ada potensi persoalan hukum, dan bagaimana realisasi kegiatan pokok-pokok pikiran (Pokir), terutama untuk proyek fisik? Semua ini harus menjadi perhatian. Dan seharusnya, pasca suksesnya kegiatan Pilkada 2024, semua stakeholder, eksekutif, legislatif berpikir bijak dan melakukan langkah yang sama bahwa Bandung Barat harus lebih baik kedepan bukan melakukan langkah kontroversi bahkan nyeleneh,” pungkas Guras. (Nuka)