Menguak Fakta Baru! Proyek Kirmir Dana Desa Cijulang Ciamis Diduga Fiktif: Camat & Inspektorat Saling Lempar
Jayantara-News.com, Ciamis
Dugaan penyimpangan dalam pembangunan kirmir Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, semakin menjadi sorotan masyarakat. Proyek pembangunan yang didanai dari anggaran Dana Desa tahun 2024 senilai Rp65 juta dengan panjang 740 meter, diduga hanya terealisasi sepanjang 120 hingga 272 meter berdasarkan temuan lapangan.
Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dana desa sebenarnya telah diatur dengan jelas dalam regulasi. Camat sebagai pengawas memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Sementara itu, tugas Inspektorat dalam mengawasi pengelolaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pelaksanaannya, Inspektorat seharusnya berkoordinasi dengan camat serta perangkat daerah lainnya untuk memastikan dana desa digunakan sesuai aturan.
Namun, alih-alih mengambil langkah tegas, kedua pihak tampaknya saling melempar tanggung jawab. Menurut pemberitaan Jayantara-News.com pada 13 Januari 2025, berbagai kejanggalan mencuat, termasuk realisasi pembangunan kirmir yang jauh dari perencanaan semula. Warga Desa Cijulang pun geram dengan indikasi penyimpangan ini, meminta peran lebih aktif dari Inspektorat, Kecamatan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dari hasil penelusuran media, papan proyek menyebutkan panjang kirmir 740 meter. Namun, berdasarkan pengukuran yang dilakukan langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Cihaurbeuti, Ari Ferdiana, hasilnya hanya 272 meter. Perbedaan mencolok ini menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH).
Anehnya, ketika dikonfirmasi, baik pihak Kecamatan maupun Inspektorat cenderung menghindar dan saling melempar tanggung jawab. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada oknum yang sengaja melindungi penyimpangan tersebut?
Masyarakat berharap adanya transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengaudit anggaran dan pelaksanaan pembangunan ini. Jika benar ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU Desa harus diterapkan demi mencegah kerugian negara dan menciptakan keadilan di masyarakat.
Apakah ini hanya sekedar kelalaian administratif, atau ada indikasi korupsi yang lebih besar? Jawabannya kini berada di tangan instansi terkait dan penegak hukum. Warga Cijulang menantikan bukti nyata bahwa keadilan masih bisa ditegakkan. (BS)