Mengukur Gaji dan Kesejahteraan Ketua RT: Tugas Berat, Apresiasi Minim
Jayantara-News.com, Jakarta
Ketua Rukun Tetangga (RT) memegang peran penting dalam melayani masyarakat di lingkup terkecil, mulai dari pendataan kependudukan, memberikan rekomendasi perizinan, hingga menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa atau kecamatan, mereka memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi. Ketua RT biasanya dipilih warga untuk masa jabatan tertentu.
Namun, pertanyaan yang sering muncul: apakah gaji atau insentif yang diterima Ketua RT sebanding dengan tanggung jawab mereka? Berikut ini adalah gambaran besaran gaji Ketua RT di beberapa wilayah Indonesia berdasarkan data terbaru:
1. Jakarta
Gaji Ketua RT di Jakarta pada 2025 masih sebesar Rp 2.000.000 per bulan, sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.
2. Semarang
Berdasarkan unggahan Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi pada 28 Juni 2022, gaji Ketua RT pada 2022 adalah Rp 600.000 per bulan. Pada 2023, naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan, dan hingga kini belum mengalami perubahan.
3. Bandung
Dilansir dari laman Pemerintah Kabupaten Bandung, insentif untuk Ketua RT di Bandung sebesar Rp 300.000 per bulan, ditambah fasilitas BPJS Kesehatan.
Iskandarsyah, Ketua RW 10 Desa Majalaya, menyampaikan bahwa insentif ini membantu operasional pelayanan masyarakat.
4. Yogyakarta
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, gaji Ketua RT di Yogyakarta adalah Rp 250.000 per bulan.
5. Magelang (Jawa Tengah)
Dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, insentif Ketua RT ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan.
6. Makassar
Gaji Ketua RT di Makassar dihitung berdasarkan kinerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.
Kinerja terendah: Rp 500.000 per bulan.
Kinerja tertinggi: Rp 2.000.000 per bulan.
7. Pontianak
Menurut Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT di Pontianak menerima Rp 125.000 per bulan atau Rp 1.500.000 per tahun.
8. Pekanbaru (Riau)
Asisten III Pemerintah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyatakan Ketua RT menerima Rp 500.000 per bulan, sementara Ketua RW mendapat Rp 650.000 per bulan.
9. Padang
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 15 Tahun 2015 menetapkan insentif Ketua RT sebesar Rp 245.000 per bulan.
10. Bekasi
Dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021, honor Ketua RT ditetapkan sebesar Rp 5.000.000 per tahun, setara dengan Rp 416.000 per bulan.
11. Probolinggo
Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020 menetapkan honor Ketua RT sebesar Rp 180.000 per bulan.
12. Palembang
Pj Sekda Palembang, Aprizal Hasyim, menyatakan gaji Ketua RT naik dari Rp 600.000 menjadi Rp 1.000.000 per bulan, efektif mulai November 2024 atau awal 2025.
13. Kebumen
Kepala Dinas PMD Kebumen, Cokro Aminoto, menyampaikan bahwa insentif untuk Ketua RT sebesar Rp 190.000 per bulan, dibayarkan setiap tiga bulan.
Ketimpangan besaran gaji Ketua RT mencerminkan perbedaan kemampuan anggaran daerah. Di wilayah dengan APBD besar, gaji Ketua RT relatif lebih tinggi. Sebaliknya, di daerah dengan anggaran terbatas yang mengandalkan Dana Desa, insentif seringkali jauh dari memadai.
Beberapa pemerhati pemerintahan desa menyarankan pemerintah pusat mengalokasikan dana khusus untuk memastikan kesejahteraan Ketua RT. Kebijakan nasional yang merata dapat mengurangi ketimpangan insentif antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Sebagai ujung tombak pemerintahan, sudah sepatutnya kesejahteraan Ketua RT menjadi perhatian bersama. Dengan insentif yang layak, diharapkan mereka dapat menjalankan tugas dengan optimal demi kemajuan masyarakat. (Goes)