Tanah Desa Terancam Dikuasai Pengusaha, Ketua DPRD Pangandaran Pasang Badan untuk Warga Sukaresik
Jayantara-News.com, Pangandaran
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, H.M.M., menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat Desa Sukaresik dalam mempertahankan hak atas Tanah Kas Desa di kawasan Tanjung Cemara. Dukungan ini ditegaskan usai audiensi warga Sukaresik dengan Komisi I DPRD Pangandaran, Kamis (30/01/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pangandaran, Asep Noordin menegaskan bahwa hak masyarakat harus menjadi prioritas utama. “Pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewajiban untuk melindungi aset desa demi kesejahteraan warga,” ujarnya tegas.
Menurutnya, tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa yang secara hukum tidak bisa dialihkan kepemilikannya tanpa prosedur resmi yang diatur dalam perundang-undangan. Namun, belakangan ini muncul klaim dari seorang pengusaha asal Bandung, Tjahya Sentosa, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Masyarakat Desa Sukaresik, yang selama ini menggarap dan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan sosial dan ekonomi desa, menolak klaim tersebut. Mereka pun mengadukan persoalan ini ke DPRD Pangandaran dengan harapan mendapatkan keadilan.
Menanggapi hal ini, Asep Noordin menegaskan bahwa DPRD akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak warga tidak dirampas. Ia juga mendorong pemerintah daerah serta instansi terkait untuk menelusuri dokumen kepemilikan guna memastikan status tanah secara legal.
“Kami akan panggil semua pihak, termasuk perwakilan warga, BPN, dan pihak terkait lainnya agar persoalan ini diselesaikan secara adil dan berdasarkan hukum,” tambahnya.
Ketua Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS), Jemono, berharap perjuangan warga membuahkan hasil. Ia menekankan bahwa tanah tersebut bukan hanya bernilai ekonomis, tetapi juga memiliki nilai historis dan sosial bagi masyarakat setempat.
“Kami optimis keadilan akan berpihak pada rakyat. Dengan dukungan Ketua DPRD dan langkah konkret dari Komisi I, kami akan terus berjuang,” ujar Jemono.
FPDS juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang merugikan rakyat kecil.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah Pangandaran dalam melindungi aset desa serta memastikan sengketa tanah diselesaikan dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Kini, semua mata tertuju pada langkah DPRD Pangandaran dan pihak terkait dalam menyelesaikan polemik kepemilikan Tanah Kas Desa di Tanjung Cemara. (Red-Nana JN)