SDN 3 Sukajadi Ciamis Diduga Mark-Up Dana BOS: 11 Siswa Fiktif dalam Laporan ARKAS
Jayantara-News.com, Ciamis
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 yang dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) memunculkan dugaan ketidaksesuaian di SDN 3 Sukajadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis.
Dalam papan informasi ARKAS yang dipasang di sekolah, tidak terdapat rincian jumlah siswa maupun dana yang diterima sekolah. Setelah melakukan penelusuran melalui aplikasi, ditemukan bahwa jumlah siswa di SDN 3 Sukajadi tercatat 202 siswa, sementara menurut keterangan salah satu guru, jumlah siswa adalah 201 orang. Namun, anehnya, dalam laporan ARKAS tercatat bahwa jumlah siswa penerima dana BOS sebanyak 213 siswa, yang kemudian menyesuaikan dengan jumlah dana yang diterima tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp191.700.000. Padahal, jika dihitung dengan 202 siswa, total dana yang seharusnya diterima adalah Rp181.800.000 (202 siswa x Rp900.000).
Media Jayantara-News.com telah mencoba menghubungi Kepala SDN 3 Sukajadi, Otong Siswanto, baik melalui WhatsApp maupun telepon, namun tidak mendapat jawaban, meskipun nomor yang bersangkutan aktif. Selain itu, awak media juga mencoba meminta penjelasan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), yang memiliki tupoksi untuk melakukan rapat rutin guna membahas masalah sekolah. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons terkait permasalahan ini.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, Jayantara-News.com menduga adanya mark-up anggaran dana BOS di SDN 3 Sukajadi, dengan 11 siswa yang diduga fiktif. Meskipun laporan dana BOS tahun 2024 telah dipublikasikan di papan informasi ARKAS, namun transparansi dan kejelasan mengenai jumlah siswa yang sebenarnya tidak dapat dipastikan.
Sebagai respons terhadap dugaan penyimpangan ini, Jayantara-News.com mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dan penggunaan dana BOS di SDN 3 Sukajadi. Hal ini guna memastikan bahwa anggaran yang diberikan untuk pendidikan digunakan secara tepat dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada pasal-pasal terkait:
1. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil dan merata dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara efisien dan efektif.
2. Pasal 1 Angka 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS mengatur bahwa dana BOS harus digunakan secara transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
3. Pasal 62 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur mengenai penggunaan dana negara yang harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk penggunaan dana BOS yang harus tepat sasaran.
4. Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menyatakan bahwa penyelenggaraan negara harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang termasuk di dalamnya penyalahgunaan anggaran.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS ini, diharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (BS)