Skandal Besar! Karyawan PT. Surya Komunika Abadi Diduga Curi Data NIK & KK untuk Registrasi Kartu Indosat
Jayantara-News.com, Garut
Dugaan skandal pencurian data pribadi mengguncang PT. Surya Komunika Abadi. Karyawan perusahaan ini diduga mengumpulkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal untuk meregistrasi kartu perdana Indosat demi mengejar target penjualan.
Menurut sumber terpercaya, modus operandi yang dilakukan sangat sistematis. Para karyawan disebutkan rutin turun ke lapangan di wilayah Garut untuk mengumpulkan data NIK dan KK. Informasi tersebut diduga diperoleh dari kode tiang tower tertentu yang memungkinkan akses terhadap data pribadi. Setelahnya, data tersebut diinput ke perangkat seperti ponsel atau laptop dan digunakan untuk registrasi kartu perdana Indosat di sebuah kontrakan. Kartu yang telah teregistrasi ini kemudian dijual ke konter-konter tanpa perlu registrasi ulang oleh pembeli, sehingga siap digunakan secara instan.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sanksi Berat
Praktik ini jelas melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius dalam perlindungan data pribadi. Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar meliputi:
1. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Pasal 67: Penyalahgunaan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 94: Pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp75 juta.
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diperbarui dalam UU No. 19 Tahun 2016
Pasal 30: Akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dapat dikenakan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp800 juta.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Jika terbukti benar, ini bukan sekadar kecurangan bisnis, melainkan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat luas. Selain itu, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi serta regulator juga harus turun tangan untuk menyelidiki praktik ini.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pencurian atau penyalahgunaan identitas.
Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kasus ini akan dibiarkan begitu saja? Kita tunggu langkah konkret dari pihak berwenang!
Pihak Indosat Belum Beri Klarifikasi
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Jayantara-News.com mencoba menghubungi Jhonsen, salah satu staf Indosat di wilayah Garut, guna meminta klarifikasi terkait dugaan ini. Namun, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp ke nomor 081xxxx471, nomor tersebut sudah tidak aktif.
Hingga berita ini diturunkan, Jayantara-News.com masih terus menelusur dan menggali informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. (Tim JN)