Selain Pasang Aturan Nyleneh, Pekerja Proyek CV Techa Jaya Krisna di Sindang Indramayu Abaikan K3
JAYANTARA NEWS, Indramayu
Dalam merealisasikan anggaran DAU TA 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu, telah menggelontorkan anggaran miliaran rupiah, untuk keperluan sarana dan prasarana proyek pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi ringan/berat dari bidang SMP Negeri hingga SD Negeri, dan terhitung ratusan paket pekerjaan sudah mulai berjalan.
Seperti salah satunya di SD Negeri 2 Babadan Kecamatan Sindang, di mana CV Techa Jaya Krisna mendapatkan proyek dengan nilai kontrak Rp719.279.000,00 untuk kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas dengan jangka waktu 90 hari kalender kerja. Rancunya, kegiatan yang dimulai dari 04 September 2024 sampai dengan 02 Desember 2024 itu, justru memasang aturan yang nyleneh. Lebih lagi, dalam menerapkan komposisi adukan pengecoran pun dilakukan dengan cara manual tanpa mesin moln, serta mengabaikan K3 bagi para pekerja, yang tanpa memakai alat pelindung diri (APD). Padahal sebagaimana diketahui, bahwa dalam aturan kerja wajib untuk mematuhinya.
Sepintas ada yang janggal dalam menerapkan aturan yang tertera di papan banner, yang terpasang bersebelahan dengan papan informasi proyek, dimana di situ tertulis ‘dilarang memotret atau mengambil gambar di lokasi’. Padahal diketahui, bahwa aturan atau larangan tersebut biasanya khusus untuk area-area tertentu dan berbahaya, seperti halnya Pertamina, atau area terlarang ruang tertutup untuk publik. Entah siapa yang memerintahkan menerapkan aturan tersebut?
Tentunya, hal nyleneh itu dinilai telah sengaja menghalangi atau menghambat tugas wartawan dalam pengambilan dokumen data lapangan sebagai bahan informasi publik.
Di sisi lain, pelaksana proyek di SD Negeri 2 Babadan Kecamatan Sindang, terkesan menghindar dari awak media, saat hendak meliput kegiatan proyek di lokasi.
Lebih lanjut, bagian administrasi pihak CV Techa Jaya Krisna, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat selularnya, dan dipertanyakan terkait dasar aturan banner larangan memotret di lokasi proyek, namun pesan yang disampaikan awak media hanya sebatas dibaca, dan tanpa menjawabnya. Dan hingga berita ini ditayangkan, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. (Tim)