Pengkhianat Bangsa! Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, Jaksa Agung Singgung Hukuman Mati!
Jayantara-News.com, Jakarta
Tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga berpeluang menghadapi hukuman mati. Perbuatan pengoplosan BBM Pertamax yang mereka lakukan diduga terjadi dalam periode 2018-2023, termasuk saat Indonesia dihantam pandemi Covid-19.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kemungkinan tuntutan hukuman mati dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (6/3/2025). Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah unsur pemberat yang cukup kuat untuk menuntut hukuman mati terpenuhi.
> “Kita akan melihat hasil akhir penyelidikan ini. Jika ada hal-hal yang memberatkan, seperti fakta bahwa mereka melakukan kejahatan ini dalam situasi pandemi, tentu hukumannya lebih berat. Bahkan, bisa saja hukuman mati,” ujar Burhanuddin.
Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan fakta baru terkait kasus ini. Namun, Jaksa Agung mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk segera menuntaskan penyelidikan agar kasus bisa segera disidangkan.
> “Saya minta kepada Jampidsus agar perkara ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang, apalagi menjelang hari raya,” tegas Burhanuddin.
Berdasarkan penyelidikan Kejagung, kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun. Angka ini berpotensi bertambah karena kejahatan tersebut berlangsung selama lima tahun.
Daftar Tersangka Mega Korupsi
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono – Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
4. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
5. Muhammad Keery Adrianto Riza – Beneficiary owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
9. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Peluang Tersangka Bertambah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengisyaratkan bahwa jumlah tersangka bisa bertambah. Hal ini tergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap skandal korupsi ini.
> “Oh iya, nanti dalam pengembangan bisa kita lihat apakah ada penambahan jumlah tersangka,” ungkap Febrie saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung potensi tambahan kerugian negara dalam kasus ini.
> “Kerugian negara yang disampaikan baru perhitungan penyidik. BPK akan melakukan audit untuk memastikan apakah angka ini bertambah atau berkurang,” jelas Febrie.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Apakah hukuman mati akan benar-benar dijatuhkan? Masyarakat menunggu langkah tegas Kejagung untuk menuntaskan kasus yang mengguncang negeri ini. (Goes)