Nusakambangan Jadi Neraka! 300 Napi Narkoba Vonis Hukuman Mati & Seumur Hidup Dipindah Tanpa Ampun
Jayantara-News.com, Jakarta
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengeluarkan peringatan keras kepada jajarannya terkait peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Ia menegaskan bahwa lebih dari 300 bandar narkoba yang divonis hukuman mati dan seumur hidup telah dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Sudah 300 lebih bandar yang dihukum mati dan seumur hidup kami pindahkan ke Nusakambangan,” tegas Agus di kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, pemindahan narapidana dengan risiko tinggi dalam pengendalian narkoba dari dalam lapas akan terus dilakukan tanpa kompromi. “Dan ini akan terus berlanjut,” imbuhnya.
Agus menegaskan bahwa jika ditemukan jaringan peredaran narkoba di dalam lapas, solusi paling efektif adalah langsung memindahkan narapidana tersebut ke Lapas Supermaximum Security di Nusakambangan.
“Daripada para kalapas atau karutan yang dipindah karena adanya pengendalian narkoba, lebih baik yang terindikasi sebagai pengedar langsung dikirim ke Nusakambangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban kerja petugas lapas di berbagai wilayah. “Menempatkan mereka di ruang tahanan super maksimum diharapkan bisa meringankan tugas rekan-rekan di lapangan,” tambahnya.
Menteri Agus tak main-main soal integritas jajarannya. Ia memastikan akan mencopot petugas yang terbukti membiarkan atau bahkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.
“Saya tidak pernah ragu mencopot pegawai yang masih bermain mata dengan narapidana pengendali narkoba. Jangan ada petugas yang takut bertindak!” tegasnya.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Kementerian Imipas dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, tanpa kompromi terhadap oknum yang mencoba bermain di dalam sistem. (Adipati/Buyung)