Bawaslu Kab. Dharmasraya Sumbar Berencana Undang Anggota DPRD, Terkait Aturan Kampanye
JAYANTARA NEWS, Dharmasraya
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya berencana mengundang 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memberikan sosialisasi terkait aturan kampanye.
Pada dasarnya, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Alde Rado, MA., C.Med., selaku Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Dharmasraya, mengatakan, bahwa surat undangan telah disiapkan untuk disampaikan kepada para anggota DPRD.
“Kami telah menyiapkan surat undangan, agar anggota DPRD bisa hadir ke kantor Bawaslu untuk mensosialisasikan peraturan serta undang-undang terkait Pilkada,” ujar Alde Rado kepada awak media, Senin (7/10/2024).
Ia menjelaskan, tidak ada larangan bagi anggota DPRD yang ingin ikut serta dalam kampanye. Namun, mereka harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, disebutkan, bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah diperbolehkan ikut kampanye, asalkan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu dan dilarang menggunakan fasilitas serta anggaran pemerintah daerah.
Lebih lanjut Alde mengatakan, mereka juga terikat dengan ketentuan ini. Hal tersebut diperkuat oleh Pasal 148 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan, bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandyono, menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan izin kampanye dari pejabat daerah yang akan ikut serta dalam kegiatan kampanye.
“Sampai hari ini kami belum menerima satu pun surat tembusan izin kampanye bagi pejabat daerah yang ikut serta dalam kegiatan kampanye,” tegas Subandyono.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para anggota DPRD memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran dan keadilan proses pemilihan kepala daerah mendatang,” harapnya. (ZE)